Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Kasus Guru Honorer di Probolinggo Disetop melalui Restorative Justice

Cahya Mulyana
25/2/2026 20:36
Kasus Guru Honorer di Probolinggo Disetop melalui Restorative Justice
ilustrasi.(MI)

KASUS guru honorer di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Probolonggo Mohammad Hisabul Huda disetop dengan cara restorative justice. Huda awalnya dijadikan tersangka karena menjabat sebagai guru SD dan perangkat desa.

"Saat ini, penaganan perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (25/2).

Anang mengatakan, Kejagung sudah menaruh mata atas kasus Huda. Menurut Anang, berdasarkan hasil pemeriksaan, Huda tidak mengetahui bahwa menjabat sebagai guru SD tidak boleh dibarengi dengan perangkat desa.

Kedua pekerjaan itu dibayar menggunakan APBD. Dalam aturan yang berlaku, tidak boleh ada seseorang yang mendapatkan gaji dari anggaran yang sama lebih dari sekali.

Kasus ini juga disetop karena Huda mengembalikan Rp118 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dana itu dihitung sebagai gaji lebihnya dari jabatan yang telah dirangkap.

"Memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," ucap Anang.

Anang menyebut Kejaksaan meyakini Huda hanya tidak mengetahui bahwa adanya larangan penerimaan gaji dengan sumber yang sama. Hasil pemeriksaan, Huda hanya ingin mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job," ujar Anang. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya