Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar penindakan hukum. Perlu dicari solusi yang dapat menyeimbangkan antara efisiensi logistik dengan keselamatan di jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan masih diperlukan analisis menyeluruh untuk merealisasikan Zero ODOL di Indonesia, mulai dari aspek ekonomi, logistik, hingga sistem transportasi.
“Untuk menuju Zero ODOL ini, kita akan melihat dari beberapa aspek. Dari aspek perekonomiannya seperti apa, dari aspek logistiknya seperti apa, dari aspek angkutannya seperti apa," terangnya dalam keterangan yang diterima (4/7).
Untuk itu, penegakan hukum belum akan dilakukan sebelum seluruh regulasi yang berkaitan benar-benar siap dan terintegrasi. Dia menyebutkan penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil. "Maka dari itu, saya pastikan untuk Over Dimension Overloading belum ada penegakan hukum sebelum regulasi itu sudah komprehensif dan terintegrasi," ucapnya.
Menurutnya, yang dilakukan Korlantas Polri saat ini adalah melakukan pendekatan edukatif melalui sosialisasi tertib berlalu lintas. Setelah itu baru ada peringatan, somasi, dan penempelan stiker. “Jadi, masih panjang untuk mengarah kepada penindakan. Yang penting itu, bagaimana tata kelola transportasi ini bisa tertib dilihat dari keselamatan. Saya yakin negara hadir untuk melindungi rasa keadilan dari sisi aspek manapun. Saya Kakorlantas yang bertanggung jawab tapi jangan melanggar," ucapnya.
Lanjutnya, dengan analisis yang komprehensif terhadap anatomi kecelakaan, langkah-langkah pencegahan bisa dirumuskan secara lebih efektif. Dari sisi keselamatan, katanya, masih banyak aspek-aspek yang harus dikaji mendalam. “Sehingga langkah-langkah untuk menertibkan itu harus komprehensif. Anatomi kecelakaan, analisis dan evaluasi harus," tukasnya.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan, pelaksanaan Zero ODOL harus dengan kebijakan yang tidak merugikan semua pihak. "Hari ini kita bisa berkumpul mencari solusi dimana kebijakan yang akan kita buat bisa dikomunikasikan dan dicarikan solusi yang paling tidak merugikan semua pihak," katanya.
Pakar transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, juga menyampaikan masalah truk ODOL ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif. “Kebijakan penegakan hukum dengan merazia truk-truk ODOL ini sudah ada dari dulu, sejak saya bekerja di kemenhub tahun 1979 lalu dan hasilnya tidak efektif. Tetapi sekarang jika akan diulang lagi, hasilnya pasti sama, tidak akan efektif,” ucapnya.
Dia menyatakan, penyelesaian masalah ODOL ini harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya terkait dengan masalah keselamatan semata. Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian. “Coba sekarang disimulasikan, seandainya bisa dicapai nol pelanggaran dengan penegakan hukum. Tapi, perekonomian kita akan hancur kalau dilakukan dadakan seperti itu,” ucapnya. (M-3)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved