Penegakan Hukum ODOL Tunggu Kesiapan dan Integrasi Regulasi 

Abdillah M Marzuqi
04/7/2025 22:42
Penegakan Hukum ODOL Tunggu Kesiapan dan Integrasi Regulasi 
Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) mengikuti aksi mogok kerja dan tolak aturan Zero ODOL di Terminal Jati, Kudus, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar penindakan hukum. Perlu dicari solusi yang dapat menyeimbangkan antara efisiensi logistik dengan keselamatan di jalan. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan masih diperlukan analisis menyeluruh untuk merealisasikan Zero ODOL di Indonesia, mulai dari aspek ekonomi, logistik, hingga sistem transportasi. 

“Untuk menuju Zero ODOL ini, kita akan melihat dari beberapa aspek. Dari aspek perekonomiannya seperti apa, dari aspek logistiknya seperti apa, dari aspek angkutannya seperti apa," terangnya dalam keterangan yang diterima (4/7).

Untuk itu, penegakan hukum belum akan dilakukan sebelum seluruh regulasi yang berkaitan benar-benar siap dan terintegrasi. Dia menyebutkan penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil.  "Maka dari itu, saya pastikan untuk Over Dimension Overloading belum ada penegakan hukum sebelum regulasi itu sudah komprehensif dan terintegrasi," ucapnya.

Menurutnya, yang dilakukan Korlantas Polri saat ini adalah melakukan pendekatan edukatif melalui sosialisasi tertib berlalu lintas. Setelah itu baru ada peringatan, somasi, dan penempelan stiker. “Jadi, masih panjang untuk mengarah kepada penindakan. Yang penting itu, bagaimana tata kelola transportasi ini bisa tertib dilihat dari keselamatan. Saya yakin negara hadir untuk melindungi rasa keadilan dari sisi aspek manapun. Saya Kakorlantas yang bertanggung jawab tapi jangan melanggar," ucapnya.

Lanjutnya, dengan analisis yang komprehensif terhadap anatomi kecelakaan, langkah-langkah pencegahan bisa dirumuskan secara lebih efektif. Dari sisi keselamatan, katanya, masih banyak aspek-aspek yang harus dikaji mendalam. “Sehingga langkah-langkah untuk menertibkan itu harus komprehensif. Anatomi kecelakaan, analisis dan evaluasi harus," tukasnya.

Tidak Merugikan

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan, pelaksanaan Zero ODOL harus dengan kebijakan yang tidak merugikan semua pihak. "Hari ini kita bisa berkumpul mencari solusi dimana kebijakan yang akan kita buat bisa dikomunikasikan dan dicarikan solusi yang paling tidak merugikan semua pihak," katanya.

Pakar transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, juga menyampaikan masalah truk ODOL ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tapi harus secara komprehensif. “Kebijakan penegakan hukum dengan merazia truk-truk ODOL ini sudah ada dari dulu, sejak saya bekerja di kemenhub tahun 1979 lalu dan hasilnya tidak efektif. Tetapi sekarang jika akan diulang lagi, hasilnya pasti sama, tidak akan efektif,” ucapnya.

Dia menyatakan, penyelesaian masalah ODOL ini harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya terkait dengan masalah keselamatan semata. Menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian. “Coba sekarang disimulasikan, seandainya bisa dicapai nol pelanggaran dengan penegakan hukum. Tapi, perekonomian kita akan hancur kalau dilakukan dadakan seperti itu,” ucapnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya