Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan kritik tajam terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia melalui pleidoi pribadinya yang berjudul “Di Persimpangan”. Ia mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
“Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa karut-marutnya aparat kita,” kata Tom, saat membaca nota pembelaan calam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Tom juga mengaku bahwa berbagai proses persidangan yang dijalaninya telah membentuk rasa empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang terus diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Pengalaman 9 bulan benar-benar membuka mata saya hati saya pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita, setiap hari ribuan warga kita dipungli, dipalak, diancam, dijebak bahkan di penjara atas dasar yang tidak sah atau tidak adil,” jelasnya.
Tom meyakini bahwa rasa empati yang terbentuk dalam dirinya tersebut akan menjadi penting di kemudian untuk dijadikan pegangan saat ia kembali mendapat kesempatan untuk mengabdi pada negara.
Menurut Tom, derita dari ketidakadilan yang menimpanya ini hanya permukaan. Sebab, sebagaimana para tersangka dan terdakwa kasus tindak pidana khusus, ia masih diperlakukan secara manusiawi
“Saya sangat sadar bahwa yang saya alami langsung ini pun sebenarnya masih baru di permukaan karena seperti banyak tersangka dan terdakwa tindak pidana khusus,” ungkapnya.
Adapun tindak pidana khusus di antaranya meliputi kasus korupsi. Mereka berbeda dengan pelaku tindak pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, dan lainnya.
“Saya masih mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi daripada kebanyakan tersangka dan terdakwa tindak pidana umum,” tukasnya.
Tom juga menekankan bahwa pengalamannya dalam menjalani proses hukum selama 9 bulan, ia mengalami langsung bagaimana aparat menggunakan cara-cara tidak terpuji untuk menjebak dan menjerat targetnya dengan sangat kotor.
“Bagaimana aparat kita memutar balikkan pengertian-pengertian, peraturan, ketentuan dan perundang-undangan kita untuk membangun sebuah konstruksi tuduhan yang ingin mereka layangkan kepada target operasi,” imbuhnya.
Di samping itu, Tom menuturkan Jaksa dengan sangat gamblang ‘menggeser gawang’ untuk mendistorsi fakta kronologi dan persepsi yang ada. Ia menilai Jaksa secara terang-terangan bertindak tidak objektif dalam menyelidiki kasusnya.
“Itu dilakukan untuk membangun sebuah narasi yang membuat targetnya sudah terlanjur dialiri oleh opini publik, sebelum target mendapat kesempatan atas sebuah proses hukum yang adil dan objektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya yang diberi judul ‘Di Persimpangan’ yang ia tulis tangan selama berminggu-minggu.
“Jadi pada pagi tadi saya langsung memikirkan apa judul yang ingin saya taruh sebagai judul pleidoi saya, dan saya putuskan untuk memberikan judul hanya dua kata saja, yaitu Di persimpangan’. Tentunya pleidoi saya akan lebih personal ya, lebih dari sisi sudut pandang saya sebagai pribadi sebagai pembuat kebijakan,” kata Tom sebelum membacakan pembelaannya. (P-4)
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum Indonesia semakin kuat.
Tom Lembong menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutus perkara
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved