Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya. Tom menyebut para legislator khawatir kasus yang ditangani jaksa justru sarat nuansa politis.
"Delapan dari delapan fraksi di Komisi III DPR menyatakan amat khawatir atau bahkan tidak setuju dengan pendekatan yang diambil oleh jaksa dalam perkara importasi gula," kata Tom dalam sidang pembacaan pleidoi, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7)
Bahkan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, kata Tom, secara terbuka mengatakan bahwa penangkapan eks Menteri Perdagangan itu merusak citra pemerintah. Serta mampu menimbulkan kesan balas dendam politik.
"Beliau bahkan mengimbau agar kejaksaan segera mengklarifikasi kasus yang menurutnya sumir," kata Thom.
Namun, Tom menyesalkan bahwa hampir sembilan bulan sejak pernyataan itu disampaikan, konstruksi hukum yang disusun oleh Jaksa justru semakin kabur dan tidak meyakinkan. Ia mengingatkan bahwa perkara ini telah memicu kegelisahan di masyarakat luas
"Yang Mulia Bapak Hakim Ketua dan Bapak-Bapak Hakim Anggota Majelis, Bapak dalam perkara ini punya peluang untuk meluruskan sebuah tindakan kriminalisasi dan politisasi yang berpotensi sangat merusak iklim usaha dan investasi di Indonesia," kata Tom. (P-4)
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
Tom Lembong divonis vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved