Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9).
Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi fakta, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
Dalam keterangannya, Charles menjelaskan bahwa PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
"Karena penugasan, Pak. Dari dokumen yang ada pada kami, PPI mendapat penugasan dari Menteri Perdagangan berdasarkan surat tanggal 12 Juni 2015," ujar Charles di persidangan, dikutip Jumat (19/9).
Charles menegaskan bahwa pemerintah awalnya berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut gagal karena ketiadaan stok di dalam negeri.
"PPI sudah minta pemerintah, tetapi BUMN tidak bisa memenuhi. Saat itu, 200 ribu ton tidak bisa terpenuhi," jelasnya.
Hal ini mendorong PPI mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta.
"Kami bekerja sama dengan 8 produsen gula rafinasi," tambah Charles.
Kerja sama dengan swasta ini dilakukan dengan prinsip good corporate governance.
"Tidak ada tindakan yang tidak sesuai dengan asas good corporate governance," kata Charles.
Charles juga menekankan bahwa kerja sama dengan swasta ini dilaporkan secara tertulis kepada kementerian terkait dan tidak pernah mendapat teguran.
"Kami laporkan secara tertulis. Tidak ada teguran," pungkasnya.
Charles dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Dia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp750 juta. Charles Sitorus mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN-untuk membeli 200 ribu ton gula.
Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.
Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah. (P-4)
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menekankan pentingnya akurasi data kebutuhan gula nasional.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Tom Lembong divonis vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved