Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Selasa (14/1).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Adapun tersangka tersebut yakni, tersangka Charles Sitorus (CS), selaku eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Tersangka CS,” papar Harli, Selasa (14/1).
Harli menegaskan tersangka Tom Lembong masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan.
“Mengenai masa penahanan Tersangka dapat dilihat di Pasal 24 dan 29 KUHAP,” tuturnya.
Jika sesuai dengan Pasal 24, maksimal penahanan tersangka adalah 60 hari. Sedangkan Tom Lembong sudah ditahan sejak 29 Oktober silam.
Per hari ini (14/1), masa penahanan Tom Lembong seharusnya sudah habis.
Namun, Harli mengeklaim bahwa penyidik Kejagung pasti akan lebih cermat dalam soal masa penahanan Thomas Lembong.
“Iya terhadap perkara yang diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Penyidik pasti cermat soal masa penahanan, kalau sudah ada perkembangan kita update,” tandasnya. (Z-9)
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved