Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong harus bertarung habis-habisan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk membuktikan dirinya tak bersalah setelah majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sah.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, proses di pengadilan tipikor nanti merupakan jalan satu-satunya Tom untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan secara substanisal. Sebab, gugatan praperadilan hanya fokus pada persoalan prosedural.
"Jadi medan berikutnya bagi Tom Lembong untuk membela dirinya itu pada proses pemeriksaan substansi perkara di pengadilan (tipikor)," terang Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (27/11).
Ia menjelaskan, pengadilan tipikor merupakan medan satu-satunya Tom untuk menggunakan keseluruhan hak bela diri setelah gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kalah. Di pengadilan tipikor nanti, sambung Herdiansyah, Tom harus mempertaruhkan semua bukti jika merasa dirinya tidak terlibat kasus korupsi.
"Enggak ada lagi mekanisme yang bisa dipakai selain bertempur habis-habisan di mekanisme peradiln yang ada. (Pengadilan tipikor) itu forum yang paling tepat," jelasnya.
Istri Tom, Ciska Wihardja mengatakan bahwa putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan menandakan keadilan yang belum terlaksana. Ia masih percaya kebenaran akan datang lewat pengadilan tipikor.
"Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, tapi di pokok masalah. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan terungkap," aku Ciska.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka oleh penyidik JAM-Pidsus adalah sah. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula pun bakal dilanjutkan Kejagung. (P-5)
BPKP sebatas melakukan audit pengelolaan keuangan negara, tetapi tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Tom menilai banyak fakta yang dipaksakan dalam dakwaan jaksa. Salah satunya yakni mereka menilai Tom tidak terseret dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan.
Dalam kesempatan tersebut, Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hampir rampung.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan Tom Lembong, Tumpanuli Marbun mengabaikan sekurangnya beberapa yang diajukan pemohon praperadilan.
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permintaan nominal Ro16 miliar itu adalah hasil negosiasi karena menurut Eko Yuniarto sebelumnya Alwin Basri meminta Rp20 miliar.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Menurut Laode, perkara suap Rp60 miliar ini bukan hanya perkara oknum. Namun, juga perbuatan sistematis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved