Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong harus bertarung habis-habisan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk membuktikan dirinya tak bersalah setelah majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sah.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, proses di pengadilan tipikor nanti merupakan jalan satu-satunya Tom untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan secara substanisal. Sebab, gugatan praperadilan hanya fokus pada persoalan prosedural.
"Jadi medan berikutnya bagi Tom Lembong untuk membela dirinya itu pada proses pemeriksaan substansi perkara di pengadilan (tipikor)," terang Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (27/11).
Ia menjelaskan, pengadilan tipikor merupakan medan satu-satunya Tom untuk menggunakan keseluruhan hak bela diri setelah gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kalah. Di pengadilan tipikor nanti, sambung Herdiansyah, Tom harus mempertaruhkan semua bukti jika merasa dirinya tidak terlibat kasus korupsi.
"Enggak ada lagi mekanisme yang bisa dipakai selain bertempur habis-habisan di mekanisme peradiln yang ada. (Pengadilan tipikor) itu forum yang paling tepat," jelasnya.
Istri Tom, Ciska Wihardja mengatakan bahwa putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan menandakan keadilan yang belum terlaksana. Ia masih percaya kebenaran akan datang lewat pengadilan tipikor.
"Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, tapi di pokok masalah. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan terungkap," aku Ciska.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka oleh penyidik JAM-Pidsus adalah sah. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula pun bakal dilanjutkan Kejagung. (P-5)
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Tom Lembong mengatakan tidak ingin kemerdekaannya hari ini menjadi akhir cerita, tetapi harus menjadi awal dan tanggung jawab bersama.
Majelis hakim yang menghukum Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara tidak ditekan oleh pihak manapun.
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu 3 hingga 5 tahun ke depan, siapa pun bisa meminta AI untuk mengakses dan menganalisis ribuan dokumen persidangan kasus yang menyeret dirinya.
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Djunaidi Nur terkait suap eks Dirut Inhutani V untuk beli Jeep Rubicon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memprotes keras larangan kliennya memberikan keterangan pers usai sidang korupsi Chromebook. Tindakan aparat dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak asasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved