Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong harus bertarung habis-habisan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk membuktikan dirinya tak bersalah setelah majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sah.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, proses di pengadilan tipikor nanti merupakan jalan satu-satunya Tom untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan secara substanisal. Sebab, gugatan praperadilan hanya fokus pada persoalan prosedural.
"Jadi medan berikutnya bagi Tom Lembong untuk membela dirinya itu pada proses pemeriksaan substansi perkara di pengadilan (tipikor)," terang Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (27/11).
Ia menjelaskan, pengadilan tipikor merupakan medan satu-satunya Tom untuk menggunakan keseluruhan hak bela diri setelah gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kalah. Di pengadilan tipikor nanti, sambung Herdiansyah, Tom harus mempertaruhkan semua bukti jika merasa dirinya tidak terlibat kasus korupsi.
"Enggak ada lagi mekanisme yang bisa dipakai selain bertempur habis-habisan di mekanisme peradiln yang ada. (Pengadilan tipikor) itu forum yang paling tepat," jelasnya.
Istri Tom, Ciska Wihardja mengatakan bahwa putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan menandakan keadilan yang belum terlaksana. Ia masih percaya kebenaran akan datang lewat pengadilan tipikor.
"Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, tapi di pokok masalah. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan terungkap," aku Ciska.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka oleh penyidik JAM-Pidsus adalah sah. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula pun bakal dilanjutkan Kejagung. (P-5)
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan Tom Lembong, Tumpanuli Marbun mengabaikan sekurangnya beberapa yang diajukan pemohon praperadilan.
ANGGOTA Komisi III DPR Habiburokhman menilai kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong perlu dijelaskan secara rinci oleh Kejaksaan Agung
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Kebijakan yang diambil Tom Lembong untuk mengimpor gula, sambungnya, hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan terdahulu.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11).
Sahroni memahami bahwa di ruang publik terjadi dugaan-dugaan terhadap kasus Tom. Anggapan-anggapan miring mestinya dapat dicegah.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
KPK merampungkan berkas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Nilai yang dipermasalahkan menyentuh Rp239 miliar.
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Vonis kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dan diberikan vonis penjara.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved