Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menanggapi berbagai kritik terkait keganjilan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menyatakan bahwa majelis hakim yang menghukum Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara tidak ditekan oleh pihak manapun.
“Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik, dan sebagainya. Itu yang terpenting,” kata Andi Saputra dalam keterangannya pada Selasa (21/7).
Andi menegaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai alat bukti dan pernyataan saksi dalam memutus perkara, sehingga tidak terpengaruh oleh tekanan dan intervensi politik. “Tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” jelasnya.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengukapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan untuk Tom Lembong murni berdasarkan pertimbangan hukum.
Andi juga meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh isi putusan majelis hakim dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi berbagai isu di media sosial maupun berbagai media lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” tukasnya.
Lebih lanjut, jika ada pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, Andi Ia mempersilahkan kepada para pihak-pihak tersebut untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung,” ungkap Andi.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara Rp 194,72 miliar.
Majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong pun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Dev/P-1)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinilai seharusnya divonis bebas. Vonis 4 tahun 6 bulan dinilai bermuatan politis
Menurut Edi, opini yang menyebut bahwa vonis Tom Lembong sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun.
vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dinilai tak adil dan kabur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved