Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), M. Endriyo Susila mengatakan penegakan hukum di Indonesia khususnya pemberantasan korupsi, sedang mengalami kemerosotan.
Ia menyebut institusi penegak hukum seolah mengalami pembusukan dari dalam karena sistem hukum sering diperalat oleh aktor politik serta menjadi komoditas bagi oknum penegak hukum.
“Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, penegakan hukum terhadap figur publik atau pejabat publik bukan hanya tidak efektif, tapi bisa juga salah sasaran,” kata Endriyo dalam keterangannya pada Minggu (27/7).
Endriyo juga menyoroti implikasi putusan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terhadap mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
Secara pribadi, ia pun menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut telah mengoyak rasa keadilan publik sebab Tom dijerat hukuman meski tidak menikmati uang hasil korupsi.
“Putusan pemidanaan terhadap Tom Lembong ini sangat mengejutkan. Meminjam istilah dari dunia kedokteran, prognosis kasus ini seharusnya berujung pada putusan bebas murni (vrijspraak), namun kenyataannya ketokan palu hakim justru untuk mengesahkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom,” imbuhnya.
Endriyo menjelaskan bahwa kasus ini bisa terus bergulir melalui berbagai upaya hukum salah satunya banding. Namun, jika putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), karir Tom Lembong hanya akan terhenti sementara.
“Statusnya sebagai mantan napi itu tidak akan terlalu menjadi kendala karena publik lebih melihat status mantan napi itu bukan karena kejahatan yang dilakukan Tom pada masa lalu, tetapi lebih sebagai hasil kriminalisasi,” ucapnya.
Menurut Endriyo, putusan semacam ini semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa hukum bisa dibeli. Selain itu, peluang banding menurutnya akan tergantung pada mindset majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding.
“Jika cara memahami kasusnya sama seperti majelis hakim pada pemeriksaan tingkat pertama, hasilnya lebih kurang sama. Namun jika majelis hakim tingkat banding melihat dengan cara yang berbeda, hasil akhirnya bisa berbeda,” pungkasnya. (Dev/M-3)
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
PEMERINTAH menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Anak biasanya mendapatkan THR dengan jumlah yang cukup banyak. Ini salah satu kesempatan untuk lebih mengajarkan ke anak tentang pengelolaan keuangan
Sepanjang periode Ramadan hingga Idul Fitri tahun ini, nasabah dapat melakukan penukaran uang tunai sesuai ketersediaan masing-masing cabang di seluruh Indonesia.
Semakin banyak aplikasi penghasil uang yang menawarkan berbagai peluang untuk mendapatkan tambahan penghasilan secara mudah dan fleksibel pada 2025 ini.
Uang kertas Rp50.000 Indonesia berhasil meraih peringkat ke-2 dalam kategori World's Most Secure Currencies: The Hardest Banknotes to Counterfeit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved