Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Direktur Eksekutif Lemkapi Sebut Vonis Tom Lembong bukan Kriminalisasi

Basuki Eka Purnama
20/7/2025 19:51
Direktur Eksekutif Lemkapi Sebut Vonis Tom Lembong bukan Kriminalisasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai sidang pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor ,Jakarta, Jumat (18/7/2025).(MI/Susanto)

PUTUSAN Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara terus menjadi perhatian publik. Namun, di tengah beragam opini yang berkembang, sejumlah pakar hukum menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan, yang menyatakan vonis terhadap Tom Lembong bukanlah bentuk kriminalisasi.

“Ini merupakan proses hukum yang panjang dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” tegas Edi.

Menurut Edi, opini yang menyebut bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar. Ia menyampaikan bahwa hakim tentu menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.

“Kita harus melihat bahwa ini memang murni sebagai permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkan ini dengan politik atau menyebut kriminalisasi, saya rasa tidak juga ya. Hakim telah memberikan putusan dari berbagai bukti dan fakta di lapangan,” jelasnya.

Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Edi juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki independensi yang perlu dijaga bersama. 

Menurutnya, menghormati proses hukum adalah bagian penting dari upaya membangun sistem keadilan yang berintegritas.

“Kalau kami yang selama ini sebagai akademisi tentu menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Ini murni masalah hukum, dan kami rasa ini bukan bentuk kriminalisasi,” tegasnya lagi.

Edi menutup dengan mengajak semua pihak untuk tetap mengawal jalannya proses hukum dengan sikap yang dewasa, obyektif, dan tidak terbawa opini yang justru bisa mengaburkan substansi kasus. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya