Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Hakim Sebut Tom Lembong Sadar Izin Impor ke 8 Perusahaan Gula Melanggar Aturan

Akmal Fauzi
18/7/2025 22:52
Hakim Sebut Tom Lembong Sadar Izin Impor ke 8 Perusahaan Gula Melanggar Aturan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dipeluk Ciska Wihardja usai sidang pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor ,Jakarta, Jumat (18/7/2025).(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), hakim anggota Alfis Setyawan menyebut bahwa Tom Lembong mengerti izin impor tersebut diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan 8 pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi Gula Kristal Putih," ucap hakim Alfis.

Pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk selanjutnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP), menurut hakim, juga mencerminkan ketidakcermatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

Hakim menilai keputusan impor tersebut diambil tanpa mempertimbangkan kondisi pasokan dan harga gula dalam negeri yang saat itu sedang tinggi dan langka sejak awal 2016.

"Impor seharusnya dilakukan tidak hanya melihat sisi manfaat pabrik gula tetapi juga memperhatikan masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memperhatikan manfaatnya bagi petani tebu," ucap Hakim.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa gula termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, seharusnya gula yang diimpor adalah jenis GKP, bukan GKM.

Sementara itu, disebutkan bahwa GKM bukan termasuk barang kebutuhan pokok, melainkan bahan baku produksi.

"Artinya pemberian persetujuan impor GKM untuk menjadi GKP dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tutur Hakim. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya