Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Saya Heran dan Kecewa

Candra Yuri Nuralam
04/7/2025 20:43
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Saya Heran dan Kecewa
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.(Dok. MGN)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara 7 tahun untuk eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya.

“Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (4/7).

Tom mengatakan, dia mencatat dan mendengarkan dengan jeli semua omongan jaksa saat membaca surat tuntutan. Eks Mendag itu menilai jaksa meminta hukuman yang melenceng dari dakwaan kasusnya. Tom Lembong menilai jaksa mengabaikan fakta di persidangan.

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom.

Menurut Tom ia heran dengan cara jaksa menyusun dakwaan, termasuk terkait pertimbangan soal dirinya yang disebut tidak kooperatif dan enggan mengaku bersalah.

“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.

Sementara itu, dalam sidang Tom Lembong hari ini, jaksa menilai ia terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim memberikan vonis penjara selama tujuh tahun kepadanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya