Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
Pernyataan ini disampaikan Hamdan saat dimintai tanggapan terkait pembacaan pleiodi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Hakim harus berpegang pada hati nurani dan hukum. Jadi hakim itu harus objektif, wajib dia objektif, karena disitulah keadilan ditempatkan,” kata Hamdan, saat menghadiri sidang pleidoi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Hamdan menegaskan, hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan pertimbangan politik. Putusan majelis hakim harus berdasar pada fakta hukum, kebenaran, dan keadilan.
“Sekali lagi, dia tidak boleh ada tekanan politik, tidak boleh berpikiran dalam memutuskan tentang politik. Hakim itu memiliki independensi yang sangat besar sekali, yang dijamin oleh hukum untuk memutuskan berdasarkan kebenaran dan fakta-fakta,” ujar Hamdan.
Hamdan yang hadir di persidangan itu juga mengingatkan bahwa hakim harus memegang hati nurani dan objektivitas hukum. Sebab, dalam objektivitas itulah keadilan ditempatkan.
Atas dasar itu, Hamdan meminta agar hakim dapat melihat perkara Tom Lembong dengan baik dan objektif.
“Hakim harus betul-betul melihat dengan baik mata hati, pikiran, dan fakta-fakta yang ada, dengan itulah dia memutuskan perkara,” ungkapnya. (H-3)
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
Tom Lembong divonis vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Tom Lembong menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutus perkara
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved