Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
Pernyataan ini disampaikan Hamdan saat dimintai tanggapan terkait pembacaan pleiodi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Hakim harus berpegang pada hati nurani dan hukum. Jadi hakim itu harus objektif, wajib dia objektif, karena disitulah keadilan ditempatkan,” kata Hamdan, saat menghadiri sidang pleidoi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Hamdan menegaskan, hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan pertimbangan politik. Putusan majelis hakim harus berdasar pada fakta hukum, kebenaran, dan keadilan.
“Sekali lagi, dia tidak boleh ada tekanan politik, tidak boleh berpikiran dalam memutuskan tentang politik. Hakim itu memiliki independensi yang sangat besar sekali, yang dijamin oleh hukum untuk memutuskan berdasarkan kebenaran dan fakta-fakta,” ujar Hamdan.
Hamdan yang hadir di persidangan itu juga mengingatkan bahwa hakim harus memegang hati nurani dan objektivitas hukum. Sebab, dalam objektivitas itulah keadilan ditempatkan.
Atas dasar itu, Hamdan meminta agar hakim dapat melihat perkara Tom Lembong dengan baik dan objektif.
“Hakim harus betul-betul melihat dengan baik mata hati, pikiran, dan fakta-fakta yang ada, dengan itulah dia memutuskan perkara,” ungkapnya. (H-3)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Tom Lembong menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutus perkara
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved