Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pleidoi Tom Lembong: Kuasa Hukum Minta Hakim tidak Terpengaruh Tekanan Politik

Devi Harahap
09/7/2025 20:32
Pleidoi Tom Lembong: Kuasa Hukum Minta Hakim tidak Terpengaruh Tekanan Politik
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir(MI/Devi Harahap)

TIM kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutuskan perkara kasus kliennya. 

“Kami sampaikan semua pleidoi kami yang paling penting adalah, kami mengingatkan bahwa hukum di negara ini harus ditegakkan. Jangan jaksa maupun hakim merasa di bawah tekanan, jadi mereka harus bebas, harus mandiri untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada Wartawan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/7). 
 
Ari menjelaskan pihaknya telah membacakan permohonan pleidoi atau nota pembelaan untuk Tom yang didukung dengan berbagai fakta persidangan mulai dari penjelasan saksi, bukti hingga dakwaan oleh jaksa.
  
“Sehingga sekarang kita kembalikan kepada Majelis Hakim. Semoga dibukakan pintu hatinya, nurani keadilan yang dibukakan, agar mereka berani memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya. 

Menurut Ari, putusan majelis hakim nantinya tidak hanya berdampak kepada Tom Lembong, namun akan berdampak masyarakat dan iklim investasi di Indonesia. 

“Kalau saja orang seperti Tom Lembo dapat dihukum sedemikian rupa dalam perkara ini, apalagi semua rakyat yang tidak punya pendidikan, yang tidak punya kemampuan ekonomi, yang tidak punya koneksi, akan bagaimana hukum di negara ini?,” jelasnya. 
 
Ari menilai, ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap Tom Lembong dapat menjadi faktor larinya investor. Menurutnya, kasus Tom Lembong sangat politis sehingga jika pleiodi ditolak, hal ini akan menodai penegakan hukum.

“Begitu diberikan putusan bersalah, maka investor akan berpikir tidak adanya kepastian hukum di negara ini. Bagaimana semua sudah ada izin, sudah melalui prosedur, dan tujuannya adalah untuk kebaikan, tapi malah dihukum. Kedepan-kedepan para investor akan takut untuk investasi di Indonesia. Itu akibatnya,” tukasnya. 

Ari menegaskan bahwa melalui fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis yang disampaikan dalam persidangan, ia optimis Tom dapat dibebaskan. 

“Karena memang dari awal tidak ada perkara ini, dan Pak Tom harus dibebaskan. Fakta-fakta yang kami sampaikan tadi terdokumentasi dengan baik, kejanggalan-kejanggalan selama proses persidangan ini terdokumentasi dengan baik. Artinya kalau mereka tidak bersikap, ya mereka tidak berkeinginan untuk memperbaiki dunia peradilan,” tukasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya