Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
TIM kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutuskan perkara kasus kliennya.
“Kami sampaikan semua pleidoi kami yang paling penting adalah, kami mengingatkan bahwa hukum di negara ini harus ditegakkan. Jangan jaksa maupun hakim merasa di bawah tekanan, jadi mereka harus bebas, harus mandiri untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada Wartawan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/7).
Ari menjelaskan pihaknya telah membacakan permohonan pleidoi atau nota pembelaan untuk Tom yang didukung dengan berbagai fakta persidangan mulai dari penjelasan saksi, bukti hingga dakwaan oleh jaksa.
“Sehingga sekarang kita kembalikan kepada Majelis Hakim. Semoga dibukakan pintu hatinya, nurani keadilan yang dibukakan, agar mereka berani memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.
Menurut Ari, putusan majelis hakim nantinya tidak hanya berdampak kepada Tom Lembong, namun akan berdampak masyarakat dan iklim investasi di Indonesia.
“Kalau saja orang seperti Tom Lembo dapat dihukum sedemikian rupa dalam perkara ini, apalagi semua rakyat yang tidak punya pendidikan, yang tidak punya kemampuan ekonomi, yang tidak punya koneksi, akan bagaimana hukum di negara ini?,” jelasnya.
Ari menilai, ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap Tom Lembong dapat menjadi faktor larinya investor. Menurutnya, kasus Tom Lembong sangat politis sehingga jika pleiodi ditolak, hal ini akan menodai penegakan hukum.
“Begitu diberikan putusan bersalah, maka investor akan berpikir tidak adanya kepastian hukum di negara ini. Bagaimana semua sudah ada izin, sudah melalui prosedur, dan tujuannya adalah untuk kebaikan, tapi malah dihukum. Kedepan-kedepan para investor akan takut untuk investasi di Indonesia. Itu akibatnya,” tukasnya.
Ari menegaskan bahwa melalui fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis yang disampaikan dalam persidangan, ia optimis Tom dapat dibebaskan.
“Karena memang dari awal tidak ada perkara ini, dan Pak Tom harus dibebaskan. Fakta-fakta yang kami sampaikan tadi terdokumentasi dengan baik, kejanggalan-kejanggalan selama proses persidangan ini terdokumentasi dengan baik. Artinya kalau mereka tidak bersikap, ya mereka tidak berkeinginan untuk memperbaiki dunia peradilan,” tukasnya. (P-4)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved