Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutuskan perkara kasus kliennya.
“Kami sampaikan semua pleidoi kami yang paling penting adalah, kami mengingatkan bahwa hukum di negara ini harus ditegakkan. Jangan jaksa maupun hakim merasa di bawah tekanan, jadi mereka harus bebas, harus mandiri untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada Wartawan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/7).
Ari menjelaskan pihaknya telah membacakan permohonan pleidoi atau nota pembelaan untuk Tom yang didukung dengan berbagai fakta persidangan mulai dari penjelasan saksi, bukti hingga dakwaan oleh jaksa.
“Sehingga sekarang kita kembalikan kepada Majelis Hakim. Semoga dibukakan pintu hatinya, nurani keadilan yang dibukakan, agar mereka berani memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tukasnya.
Menurut Ari, putusan majelis hakim nantinya tidak hanya berdampak kepada Tom Lembong, namun akan berdampak masyarakat dan iklim investasi di Indonesia.
“Kalau saja orang seperti Tom Lembo dapat dihukum sedemikian rupa dalam perkara ini, apalagi semua rakyat yang tidak punya pendidikan, yang tidak punya kemampuan ekonomi, yang tidak punya koneksi, akan bagaimana hukum di negara ini?,” jelasnya.
Ari menilai, ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap Tom Lembong dapat menjadi faktor larinya investor. Menurutnya, kasus Tom Lembong sangat politis sehingga jika pleiodi ditolak, hal ini akan menodai penegakan hukum.
“Begitu diberikan putusan bersalah, maka investor akan berpikir tidak adanya kepastian hukum di negara ini. Bagaimana semua sudah ada izin, sudah melalui prosedur, dan tujuannya adalah untuk kebaikan, tapi malah dihukum. Kedepan-kedepan para investor akan takut untuk investasi di Indonesia. Itu akibatnya,” tukasnya.
Ari menegaskan bahwa melalui fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis yang disampaikan dalam persidangan, ia optimis Tom dapat dibebaskan.
“Karena memang dari awal tidak ada perkara ini, dan Pak Tom harus dibebaskan. Fakta-fakta yang kami sampaikan tadi terdokumentasi dengan baik, kejanggalan-kejanggalan selama proses persidangan ini terdokumentasi dengan baik. Artinya kalau mereka tidak bersikap, ya mereka tidak berkeinginan untuk memperbaiki dunia peradilan,” tukasnya. (P-4)
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
Tom Lembong divonis vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved