Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tony Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang perkara nomor 63/Pid.Sus/TPK/2025 itu, saksi Josua Vena Tanoza, Direktur Akuntansi dan Keuangan PT Angels Product, mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum.
Josua yang hadir sebagai saksi "Out of Charge", menyatakan bahwa surat dakwaan menghitung kerugian negara dari Bea Masuk Impor untuk komoditas yang tidak pernah ada.
Pengacara terdakwa mengawali pemeriksaan dengan analogi. "Kemarin saya bercanda di sidang, 'Bisa tidak dihitung biaya masuk atas kontainer yang isinya hantu?' Itulah kira-kira analoginya," ujar pengacara. Ia kemudian menanyakan proses impor yang sebenarnya kepada Josua. Saksi menjelaskan, "Setahu saya, untuk pembayaran BMI, barang harus tiba terlebih dahulu, baru kita bisa bayar BMI-nya."
Pengacara kemudian memaparkan kejanggalan dalam dakwaan. "Sekarang, yang terjadi dalam dakwaan, Jaksa memakai perhitungan untuk GKP yang tidak pernah muncul, tidak pernah sampai di pelabuhan. Bahkan, Jaksa tidak tahu dari negara mana GKP itu berasal," tandas pengacara.
Saksi membenarkan bahwa hal tersebut mustahil dilakukan dalam praktik kepabeanan yang sesungguhnya. "Setahu saya, tidak bisa, Pak. Harus berdasarkan barang yang nyata," tegas Josua.
Kekeliruan lain yang diungkap adalah pencampuran tarif. Pengacara menganalogikan, "Ibaratnya, saya memesan sesuatu, lalu mereka memakai harga suku cadang mobil biasa, tapi memakai tarif untuk mobil Lamborghini." Ia merujuk pada perhitungan dalam dakwaan yang menggunakan harga Gula Kristal Mentah tetapi menerapkan tarif Bea Masuk untuk Gula Kristal Putih yang lebih tinggi. Saksi menyetujui bahwa praktik semacam itu salah secara prosedur.
Lebih lanjut, saksi justru memaparkan data bahwa skema impor Gula Kristal Mentah yang dilakukan justru menguntungkan negara. Berdasarkan presentasi laporan keuangan, Josua menyebutkan "Dengan demikian, untuk tahun 2015 dan 2016, dari aktivitas penugasan ini, negara menerima total sekitar Rp717,773,000,000".
Angka ini jauh lebih besar dibanding perhitungan jaksa seandainya mengimpor Gula Kristal Putih yang hanya sekitar 580 miliar. "Jadi, selisihnya sekitar 137 miliar lebih. Menurut kami, justru dengan skema impor GKM ini, negara lebih untung sekitar 137 miliar," paparnya.
Pengacara mengkonfirmasi, "Jadi, impor GKM jauh lebih menguntungkan bagi negara, selisih 137 miliar lebih. Begitu?" Saksi menjawab, "Iya, Pak. Data ini berdasarkan laporan keuangan PT Angels Product 2015-2016 dan hasil audit internal kami."
Keuntungan bagi negara ini berasal dari rantai produksi dalam negeri yang memunculkan berbagai jenis pajak seperti PPN, PPh Badan, dan PPh 21 karyawan, yang tidak akan muncul jika mengimpor gula jadi. (P-4)
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved