Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BEBERAPA tokoh nasional hadir dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dari pantauan Media Indonesia di lokasi, hadir Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, eks Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif dan Saut Situmorang, hingga pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Anies mengatakan bahwa dirinya secara langsung memenuhi undangan untuk menyaksikan pembacaan pleidoi sahabatnya, Tom Lembong. Ia berharap majelis hakim dapat memutus secara adil.
“Pada siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat hadir untuk menghadiri pembacaan Pleidoi Bapak Thomas Lembong. Dan kita do’akan semoga majelis hakim dapat memutus dengan adil,” kata Anies kepada wartawan di Gedung PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/7).
Selain itu, terpantau Oegroseno sudah tiba lebih dulu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersama eks Dewan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah. Semua tokoh tersebut lalu duduk di bangku pengunjung sidang di barisan paling depan.
Setelah semua menunggu, Tom Lembong pun hadir memasuki ruang sidang, ia disambut Anies dan para koleganya, kecuali Saut yang berada di luar ruang sidang.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa menilai Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. (H-4)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, mereka telah menunjukkan performa yang menjanjikan untuk SEA Games 2025 di Thailand.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
Tom Lembong akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan rasuah importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, hari ini, Rabu 9 Juli
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom Lembong,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved