Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Resmi Banding, Ini 4 Poin Penting yang Diajukan Tom Lembong

Devi Harahap
30/7/2025 14:04
Resmi Banding, Ini 4 Poin Penting yang Diajukan Tom Lembong
Thomas Lembong atau Tom Lembong saat sidang vonis kasus impor gula(MI/Susanto)

TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.

Berikut beberapa poin penting yang diajukan dalam memori banding Tom Lembong :

1. Unsur Secara Melawan Hukum, Tidak Ada Mens Rea

Ketua pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, berdasarkan semua fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa klinetnya pernah melakukan pertemuan, mengenal ataupun mengetahui perwakilan perusahaan swasta, dan menerima atau mendapatkan hadiah, janji ataupun keuntungan dari PT PPI, Koperasi, dan 8 PT yang menjadi terdakwa. 

“Dengan demikian, tidak ada atau tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat/kesepakatan jahat (mens rea) dan kesamaan tindakan (actus reus) untuk menguntungkan diri sendiri maupun korporasi dalam rangkaian kegiatan importasi gula perkara a quo,” katanya dalam Konferensi Pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7).

Ari menjelaskan, fakta persidangan memperlihatkan bahwa Tom Lembong tak pernah merekayasa terkait penunjukkan 8 perusahaan swasta dalam kerjasama importasi gula. Ia bahkan menjelaskan bahwa 8 perusahaan tersebut telah mengkonfirmasi tidak memiliki hubungan khusus dengan kliennya.

“Bahkan 8 perusahaan swasta yang terjadi terdakwa kita konfirmasi, kita tanya satu-satu apakah ada yang kenal TL secara langsung atau tidak langsung, berkomunikasi ataupun memberi sesuatu kepada Tom pada saat, sebelum dan sesudah kerjasama itu? Semua mengkonfirmasi tidak ada. Artinya, tuduhan  persekongkolan itu terbantahkan,” ucap Ari.

2. Unsur Setiap Orang pada pada 2-3 UU Tipikor

Ari mengatakan pertimbangan majelis hakim mengenai Unsur ‘Setiap Orang’ pada Pasal 2 ayat (1) dalam dakwaan dinilai subjektif di luar prinsip hukum yang berlaku di Indonesia sehingga pertimbangan tersebut mengandung kekeliruan dan/atau kesalahan penerapan hukum.

“Istilah ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai pejabat yang menjalankan kewenangan jabatannya,” 

Ari juga menyinggung asal 3 UU Tipikor yang merupakan bentuk yang lebih khusus dan secara tegas ditujukan kepada penyelenggara negara atau pihak yang memiliki kewenangan jabatan dengan fokus pada perbuatan penyalahgunaan kewenangan. 

“Dalam kasus ini, Tom Lembong bertindak karena kewenangan jabatannya, sebagaimana juga disebutkan dalam putusan bahwa Tom Lembong diadili dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, bukan sebagai individu yang bertindak diluar kewenangan jabatannya sebagai Mendag,” jelasnya. 

Oleh karena itu, ia menilai majelis hakim awcara nyata telah keliru dalam menerapkan hukum tentang unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Dalam konteks itu, Ari juga menyebut terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa seseorang tidak dapat dipidana berdasarkan perbuatan yang dilakukannya apabila ada perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. 

“Dalam hal ini Tom Lembong mendapatkan perintah secara langsung dari Presiden sebagai Penguasa yang berwenang,” imbuhnya. 

3. Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi  

Ari mengungkapkan penugasan kepada PT PPI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN dan telah diputuskan di dalam Rapat Koordinasi Terbatas, dan bukan merupakan tindakan ataupun kewenangan dari Tom Lembong selaku Mendag.

“Pertimbangan terkait Tom Lembong memperkaya orang lain ini juga tidak benar karena bagaimana mungkin sebuah kebijakan negara yang bekerjasama dengan sektor swasta tidak menguntungkan swasta? Apakah swasta di negara ini hadir menopang kerugian? Ini alasan yang sangat tidak logis,” tegasnya. 

Atas dasar itu, unsur tutuhan memperkaya orang lain sebagai salah satu dasar hakim dalam menyatakan Tom bersalah dinilai keliru. Tim pengacara Tom mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong.

“Karena hakim mengakui Pak Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain. Di sini kami menjelaskan bahwa itu juga salah karena kaitannya dengan unsur ini ternyata tidak ada yang diperkaya orang lain dengan perbuatan melawan hukum itu tidak ada. Itu satu proses mekanisme yang sangat biasa dan lumrah,” jelas Ari.

4. Unsur Merugikan Keuangan Negara

Ari menyebut Tom Lembong divonis karena merugikan keuangan negara sejumlah Rp 194 miliar. Ironisnya, kerugian tersebut adalah bagian keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh PT PPI (Persero). 

“Hal itu secara eksplisit menunjukkan bahwa nilai tersebut adalah potensi keuntungan atau hanya merupakan perkiraan atau harapan atas keuntungan yang mungkin diperoleh oleh PT PPI,” jelasnya. 

Menurut Ari, Hakim tidak bisa menjadikan Harga Patokan Petani (HPP) sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang berdasarkan Laporan BPKP. Ia menilai hakim dalam hal ini melakukan kekeliruan besar, baik secara hukum, ekonomi, maupun logika kebijakan publik. 

“HPP merupakan harga dasar minimum yang ditetapkan pemerintah justru untuk melindungi petani, bukan sebagai harga maksimum atau batas tertinggi dalam transaksi jual beli,” ucapnya.

Dengan demikian, ia menuturkan pembelian gula oleh PT PPI dengan harga di atas HPP bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk nyata dukungan terhadap petani dalam menjaga kelayakan pendapatan mereka. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya