Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pakar: Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi

Rahmatul Fajri
30/1/2026 20:31
Pakar: Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan dalam situasi penuh keraguan berpotensi melahirkan kriminalisasi.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI), di Makara Art Center, Universitas Indonesia (UI), Kamis (30/1/2026).

Diskusi publik ini menghadirkan pakar hukum Prof Rudy Lukman, serta Anna Hasbie selaku Juru Bicara Gus Yaqut, untuk membahas prinsip-prinsip dasar penegakan hukum dan kebijakan publik, khususnya dalam merespons polemik kebijakan kuota tambahan haji.

Dalam pemaparannya, Prof Rudy Lukman menegaskan hukum tidak boleh dijadikan instrumen kriminalisasi. Menurutnya, kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.

“Prinsip umum dalam penegakan hukum tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” ujar Rudy.

Ia menambahkan aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.

Sementara itu, Anna Hasbie menjelaskan dalam konteks kebijakan publik, khususnya kebijakan kuota tambahan haji, negara memiliki landasan hukum jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.

“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” kata Anna.

Menurutnya, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.

Diskusi ini diikuti mahasiswa, alumni, akademisi, dan masyarakat umum. Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, berhati-hati, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya