Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mulai menjalankan langkah penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera.
KLH menegaskan, pencabutan izin tersebut ditopang oleh temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup yang terbukti memperparah dampak kebencanaan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan, KLH mendukung penuh langkah tegas Presiden dan memastikan keputusan tersebut ditindaklanjuti melalui pencabutan Persetujuan Lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diumumkan pemerintah.
“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait bencana banjir dan krisis hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Diaz dalam konferensi pers di kantor KLH, Rabu (21/1).
Diaz menegaskan, pencabutan Persetujuan Lingkungan merupakan bagian penting dari penegakan hukum lingkungan, bukan sekadar langkah administratif. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“28 perusahaan yang dicabut izinnya terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta peraturan pemerintah terkait evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam Persetujuan Lingkungan,” kata Diaz.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan diambil, KLH melakukan evaluasi mendalam dengan melibatkan para pakar lingkungan hidup.
Evaluasi tersebut bertujuan mengidentifikasi kegiatan usaha yang memberikan kontribusi signifikan terhadap memburuknya kondisi lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.
“Evaluasi yang kami lakukan melibatkan para pakar lingkungan untuk memberikan indikasi usaha dan kegiatan yang memperparah dampak kebencanaan,” ujarnya.
“Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup,” imbuh Diaz. (H-4)
Jikalahari menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal penggunaan hutan yang mengesampingkan lingkungan
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Sekretaris DHS Kristi Noem mengklaim hukum ditegakkan secara adil, meski Jake Tapper mencecar soal pengampunan bagi penyerang polisi di peristiwa 6 Januari.
Evello mendeteksi adanya 65% percakapan yang memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum dan legitimasi kepemimpinan.
Nasim juga menilai penanganan perkara ini mencerminkan ironi penegakan hukum. Di tengah banyaknya kasus besar yang berdampak luas namun berjalan lambat.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, penegakan hukum kehutanan dijalankan progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tengah melakukan penyelidikan terkait kayu gelondongan yang hanyut dan menumpuk usai banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved