Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. Aktivis dari LBH Padang Adrizal menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh hanya dijadikan pencitraan negara.
“Pencabutan 28 izin lingkungan jangan hanya dijadikan lip service negara terhadap keselamatan ruang hidup rakyat. Ini harus menjadi bukti keseriusan negara memperbaiki kerusakan ekologis yang selama ini terjadi,” ujar Adrizal, Rabu (21/1).
Pencabutan tersebut mencakup 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
Ia mendesak pemerintah melakukannya secara serius, transparan, dan tidak berhenti pada pernyataan politik semata. Pencabutan izin, menurut LBH Padang, seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan industri ekstraktif yang selama ini berdampak pada penyempitan ruang hidup rakyat.
Ia menjelaskan, di Sumatera Barat, masifnya aktivitas industri ekstraktif telah memicu berbagai persoalan serius. Mulai dari kebijakan tata ruang yang tidak berpihak kepada rakyat, pengabaian terhadap kerusakan ekologis, penerbitan izin secara serampangan, hingga maraknya aktivitas ilegal yang tidak tersentuh penegakan hukum.
Kondisi tersebut, lanjut Adrizal, diperparah dengan dugaan pembekingan oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat justru kerap mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi.
“Di sisi lain, negara juga gagal menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif bagi pejuang lingkungan dan agraria. Mereka selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan,” tambahnya.
LBH Padang juga menekankan bahwa pencabutan izin sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia tidak boleh hanya disampaikan melalui rilis pers. Menurut mereka, harus ada produk hukum yang tegas agar menjamin kepastian hukum.
“Sampai hari ini, kami belum melihat bentuk keputusan hukum apa yang akan digunakan. Harus ada Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri agar pencabutan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Adrizal. (H-4)
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
Partai Amanat Nasional (PAN) mewacanakan pengusungan Zulkifli Hasan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons rencana Prabowo Subianto membangun gedung MUI di Bundaran HI yang merupakan cagar budaya
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved