Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

28 Perusahaan Izinnya Dicabut Prabowo, LBH Padang: Jangan Sekadar Lip Service Negara

Yose Hendra
21/1/2026 17:21
28 Perusahaan Izinnya Dicabut Prabowo, LBH Padang: Jangan Sekadar Lip Service Negara
Presiden Prabowo Subianto.(Antara Foto)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. Aktivis dari LBH Padang Adrizal menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh hanya dijadikan pencitraan negara.

“Pencabutan 28 izin lingkungan jangan hanya dijadikan lip service negara terhadap keselamatan ruang hidup rakyat. Ini harus menjadi bukti keseriusan negara memperbaiki kerusakan ekologis yang selama ini terjadi,” ujar Adrizal, Rabu (21/1).

Pencabutan tersebut mencakup 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.

Ia mendesak pemerintah melakukannya secara serius, transparan, dan tidak berhenti pada pernyataan politik semata. Pencabutan izin, menurut LBH Padang, seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan industri ekstraktif yang selama ini berdampak pada penyempitan ruang hidup rakyat.

Ia menjelaskan, di Sumatera Barat, masifnya aktivitas industri ekstraktif telah memicu berbagai persoalan serius. Mulai dari kebijakan tata ruang yang tidak berpihak kepada rakyat, pengabaian terhadap kerusakan ekologis, penerbitan izin secara serampangan, hingga maraknya aktivitas ilegal yang tidak tersentuh penegakan hukum.

Kondisi tersebut, lanjut Adrizal, diperparah dengan dugaan pembekingan oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat justru kerap mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi.

“Di sisi lain, negara juga gagal menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif bagi pejuang lingkungan dan agraria. Mereka selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan,” tambahnya.

LBH Padang juga menekankan bahwa pencabutan izin sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia tidak boleh hanya disampaikan melalui rilis pers. Menurut mereka, harus ada produk hukum yang tegas agar menjamin kepastian hukum.

“Sampai hari ini, kami belum melihat bentuk keputusan hukum apa yang akan digunakan. Harus ada Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri agar pencabutan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Adrizal. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya