Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJER Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Uli Artha Siagian menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke entitas lain melalui Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan menegaskan bahwa agenda pemulihan lingkungan belum menjadi prioritas negara.
Menurut Uli, pencabutan izin tidak otomatis berarti penyelamatan ekosistem apabila tidak diikuti dengan rencana pemulihan ekologis dan penyelesaian konflik sosial di wilayah bekas konsesi. Sebaliknya, pengalihan izin ke entitas baru justru menunjukkan kecenderungan konsolidasi penguasaan lahan.
“Yang kita lihat bukan pemulihan, tetapi perpindahan penguasaan. Dari swasta ke entitas lain. Ini hanya konsolidasi modal, sementara alasan bencana ekologis dan keselamatan rakyat tidak dijadikan dasar kebijakan,” ujar Uli dalam diskusi bertajuk Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan, Rabu (28/1).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan kerusakan hutan yang selama ini dilegalkan melalui berbagai skema perizinan. Dalam analisis WALHI, sedikitnya terdapat 26 juta hektare hutan alam yang saat ini terancam karena dibebani izin seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam cara pandang negara, hutan itu sah untuk ditebang karena ada izinnya. Padahal yang kita pertaruhkan adalah hilangnya hutan alam dalam skala sangat besar,” kata Uli.
WALHI juga menyoroti bahwa peningkatan tekanan terhadap hutan tidak terlepas dari ambisi pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Ekstraksi sumber daya alam dinilai menjadi jalan pintas yang dianggap paling cepat, murah, dan mudah untuk mencapai target tersebut, meskipun berdampak luas terhadap sistem kehidupan.
Kondisi ini tercermin dari tren deforestasi nasional yang justru meningkat. Sepanjang 2025, WALHI mencatat deforestasi mencapai 283.803 hektare. Angka tersebut naik dibandingkan data Kementerian Kehutanan pada 2024 yang mencatat deforestasi seluas 217.000 hektare.
“Artinya, dalam satu tahun pemerintahan berjalan, deforestasi justru meningkat. Ini berkorelasi dengan ambisi pertumbuhan ekonomi tinggi dan tidak adanya evaluasi serta peninjauan ulang izin-izin lama,” ujar Uli.
Ia menambahkan, peningkatan deforestasi tersebut beriringan dengan memburuknya risiko bencana ekologis di berbagai daerah. Kerusakan hutan dan daerah aliran sungai disebut sebagai faktor utama yang memperparah banjir dan longsor, seperti yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Namun, Uli menilai rangkaian bencana tersebut belum mendorong perubahan kebijakan yang mendasar. Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dinilai lemah dan tidak berorientasi pada pemulihan ekosistem maupun hak-hak masyarakat terdampak.
Kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pun dikritik karena dinilai lebih berfokus pada pemulihan aset usaha ketimbang pemulihan lingkungan hidup. Dalam kerangka tersebut, ekosistem tidak diposisikan sebagai aset yang harus dipulihkan.
“Logika yang bekerja hanya mengambil alih usaha, lalu menyerahkannya ke BUMN atas nama nasionalisasi. Sementara pemulihan lingkungan dan pemulihan hak rakyat semakin jauh dari agenda utama,” tegasnya.
Uli mengingatkan, tanpa perubahan cara pandang dan kebijakan yang menempatkan ekosistem sebagai subjek utama, pengalihan izin ke Danantara justru berisiko memperpanjang siklus kerusakan hutan dan konflik agraria di Indonesia. (H-3)
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
Tuntutan ganti rugi Rp4,657 triliun harus dipastikan alokasinya secara langsung untuk pemulihan kehidupan korban bencana secara langsung dan transparan.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Penanganan pascabencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinilai masih berjalan lambat dan belum menyentuh akar persoalan.
Selain itu, koordinasi lintas sektoral, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian data.
Legislator PDIP Alex Indra Lukman mencecar Menhut Raja Juli Antoni terkait banjir Sumatra, mendesak pemerintah membuka data tambang ilegal yang diduga menjadi pemicu utama kerusakan hutan
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut hingga September 2025, deforestasi Indonesia menurun sebesar 49.766 hektare jika dibandingkan tahun 2024, atau menurun 23,01 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved