Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah, menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menilai keputusan Presiden yang mencabut izin puluhan korporasi itu merupakan peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa, terlebih jika aktivitas usaha berpotensi memicu bencana alam.
“Ini juga pesan kepada seluruh anak bangsa, bahwa kalau melakukan tindakan-tindakan yang memang inprosedural, kemudian merusak, pasti Presiden akan melakukan langkah-langkah,” kata Sultan dalam keterangannya, Sabtu (24/1).
Sultan menegaskan, sesuai amanah Undang-Undang, DPD RI memiliki fungsi pengawasan, termasuk terhadap aktivitas perusahaan yang berdampak pada lingkungan. Ia menyebut, berbagai persoalan terkait perusahaan dan kerusakan lingkungan tersebut telah dihimpun dan dikaji oleh DPD RI.
Menurutnya, langkah tegas Presiden Prabowo patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Jadi, langkah presiden kita harus apresiasi. Langkah beliau konkret, bukan hanya langkah jangka pendek,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi beberapa waktu lalu.
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). (H-3)
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
Penanganan pascabencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dinilai masih berjalan lambat dan belum menyentuh akar persoalan.
Selain itu, koordinasi lintas sektoral, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian data.
Legislator PDIP Alex Indra Lukman mencecar Menhut Raja Juli Antoni terkait banjir Sumatra, mendesak pemerintah membuka data tambang ilegal yang diduga menjadi pemicu utama kerusakan hutan
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut hingga September 2025, deforestasi Indonesia menurun sebesar 49.766 hektare jika dibandingkan tahun 2024, atau menurun 23,01 persen.
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved