Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

DPD RI Inventarisasi Kerusakan Lingkungan, Pencabutan Izin 28 Korporasi jadi Peringatan Keras

Devi Harahap
24/1/2026 11:15
DPD RI Inventarisasi Kerusakan Lingkungan, Pencabutan Izin 28 Korporasi jadi Peringatan Keras
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.(Dok. Antara)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah, menyusul pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menilai keputusan Presiden yang mencabut izin puluhan korporasi itu merupakan peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa, terlebih jika aktivitas usaha berpotensi memicu bencana alam.

“Ini juga pesan kepada seluruh anak bangsa, bahwa kalau melakukan tindakan-tindakan yang memang inprosedural, kemudian merusak, pasti Presiden akan melakukan langkah-langkah,” kata Sultan dalam keterangannya, Sabtu (24/1).

Sultan menegaskan, sesuai amanah Undang-Undang, DPD RI memiliki fungsi pengawasan, termasuk terhadap aktivitas perusahaan yang berdampak pada lingkungan. Ia menyebut, berbagai persoalan terkait perusahaan dan kerusakan lingkungan tersebut telah dihimpun dan dikaji oleh DPD RI.

Menurutnya, langkah tegas Presiden Prabowo patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Jadi, langkah presiden kita harus apresiasi. Langkah beliau konkret, bukan hanya langkah jangka pendek,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi beberapa waktu lalu.

Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).  (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya