Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

KLH Kaji Pemulihan Ekosistem Sumatra setelah Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Atalya Puspa    
22/1/2026 19:42
KLH Kaji Pemulihan Ekosistem Sumatra setelah Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Tenaga pengajar membersihkan pekarangan dan berbagai peralatan sekolah dari lumpur dampak banjir bandang di SD Negeri 3 Percontohan Peusangan, Bireuen, Aceh, Minggu (4/1/2026)(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatra.

Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan KLHS menjadi instrumen utama untuk memetakan kondisi lingkungan hidup terkini di wilayah-wilayah terdampak, sekaligus menentukan arah pengelolaan dan pemulihan ke depan.

“KLHS itu salah satunya untuk mengetahui bagaimana kondisi lingkungan hidup saat ini, existing-nya seperti apa. Yang rusak di mana, dan nanti akan dipulihkan seperti apa. Itu sekarang sedang berjalan,” ujar Vivien, Kamis (22/1). 

Saat ini, pemerintah tengah memastikan basis data dan analisis lingkungan yang komprehensif sebelum mengambil keputusan lanjutan.

“Sekarang step-nya memang sedang KLHS. Ini sedang dikaji untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu,” jelasnya.

Vivien menegaskan, hasil KLHS nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih memungkinkan untuk dipulihkan, atau justru telah mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang membuatnya tidak lagi layak untuk aktivitas korporasi.

“Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung dan daya tampungnya memang sudah tidak cukup sehingga tidak boleh lagi ada perusahaan dan sebagainya, itu semua lagi kita lihat,” katanya.

Kajian ini dinilai krusial mengingat pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah sebelumnya dipandang sebagai langkah awal dalam penertiban kawasan hutan dan pemulihan ekologis Sumatra. 

KLH mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini merupakan tindakan hukum nyata sekaligus tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Secara rinci, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. 

Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya