Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatra.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan KLHS menjadi instrumen utama untuk memetakan kondisi lingkungan hidup terkini di wilayah-wilayah terdampak, sekaligus menentukan arah pengelolaan dan pemulihan ke depan.
“KLHS itu salah satunya untuk mengetahui bagaimana kondisi lingkungan hidup saat ini, existing-nya seperti apa. Yang rusak di mana, dan nanti akan dipulihkan seperti apa. Itu sekarang sedang berjalan,” ujar Vivien, Kamis (22/1).
Saat ini, pemerintah tengah memastikan basis data dan analisis lingkungan yang komprehensif sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Sekarang step-nya memang sedang KLHS. Ini sedang dikaji untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu,” jelasnya.
Vivien menegaskan, hasil KLHS nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih memungkinkan untuk dipulihkan, atau justru telah mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang membuatnya tidak lagi layak untuk aktivitas korporasi.
“Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung dan daya tampungnya memang sudah tidak cukup sehingga tidak boleh lagi ada perusahaan dan sebagainya, itu semua lagi kita lihat,” katanya.
Kajian ini dinilai krusial mengingat pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah sebelumnya dipandang sebagai langkah awal dalam penertiban kawasan hutan dan pemulihan ekologis Sumatra.
KLH mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini merupakan tindakan hukum nyata sekaligus tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Secara rinci, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. (H-4)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merilis temuan terbaru terkait insiden pencemaran Sungai Cisadane.
KLH melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan pada Februari 2026 yang menyebabkan pencemaran sungai Cisadane.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk Gerakan Bersih Sampah.
KLH memperluas pengawasan dan kajian lingkungan di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas nasional sebagai langkah mitigasi risiko bencana hidrometeorologi misalnya banjir
KLH tidak hanya berfokus pada penanganan dampak pascabencana, tetapi juga pada upaya pencegahan
KLH/BPLH menyegel dua perusahaan di Kutai Kartanegara, Kaltim, yang diduga mencemari sungai dan berkontribusi terhadap tekanan terhadap populasi Pesut Mahakam.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
KLH/BPLH menentapkan dua desa bagi sebagai desa konservasi untuk perlindungan Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) di kawasan Sungai Mahakam,
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk Gerakan Bersih Sampah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) akan menurunkan tim ahli untuk mengkaji dan menangani alih fungsi lahan di lokasi longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved