Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Sumatra.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan KLHS menjadi instrumen utama untuk memetakan kondisi lingkungan hidup terkini di wilayah-wilayah terdampak, sekaligus menentukan arah pengelolaan dan pemulihan ke depan.
“KLHS itu salah satunya untuk mengetahui bagaimana kondisi lingkungan hidup saat ini, existing-nya seperti apa. Yang rusak di mana, dan nanti akan dipulihkan seperti apa. Itu sekarang sedang berjalan,” ujar Vivien, Kamis (22/1).
Saat ini, pemerintah tengah memastikan basis data dan analisis lingkungan yang komprehensif sebelum mengambil keputusan lanjutan.
“Sekarang step-nya memang sedang KLHS. Ini sedang dikaji untuk tahu betul-betul apa yang mesti kita lakukan terhadap daerah itu,” jelasnya.
Vivien menegaskan, hasil KLHS nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih memungkinkan untuk dipulihkan, atau justru telah mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang membuatnya tidak lagi layak untuk aktivitas korporasi.
“Apakah dipulihkan, apakah kemudian daya dukung dan daya tampungnya memang sudah tidak cukup sehingga tidak boleh lagi ada perusahaan dan sebagainya, itu semua lagi kita lihat,” katanya.
Kajian ini dinilai krusial mengingat pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah sebelumnya dipandang sebagai langkah awal dalam penertiban kawasan hutan dan pemulihan ekologis Sumatra.
KLH mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini merupakan tindakan hukum nyata sekaligus tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Secara rinci, 28 entitas yang menerima sanksi berat ini terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. (H-4)
Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif dan tanpa kompromi.
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar atas dugaan keterlibatan bencana banjir Sumatra
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
"Hanya ada surat arahan dari Pak Menteri yang menyebutkan bahwa insinerator harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, khususnya perizinan dan emisi yang dihasilkan,”
Di Kabupaten Tapin tercatat ada 15 perusahaan tambang dan perkebunan yang beraktivitas di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tapin, bagian dari DAS Nagara dan DAS Barito.
Kenam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Akhir Desember 2025 lalu, Kementerian LH telah menurunkan Tim Gakkum dan PPKL melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved