Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Kebakaran Gudang Pestisida, Pencemaran Sungai Cisadane Meluas hingga 22 KM

Putri Rosmalia Octaviyani
11/2/2026 20:41
Kebakaran Gudang Pestisida, Pencemaran Sungai Cisadane Meluas hingga 22 KM
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan soal pencemaran sungai Cisadane.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merilis temuan terbaru terkait insiden pencemaran Sungai Cisadane. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tumpahan zat kimia pestisida akibat kebakaran gudang di Tangerang Selatan dilaporkan telah mencemari aliran sungai hingga sejauh 22,5 kilometer.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi bahwa pencemaran pestisida di Sungai Cisadane ini bermula dari kebakaran hebat yang melanda gudang milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/2/2026). Aliran residu kimia tersebut kini telah mencapai wilayah Kota Tangerang hingga Kabupaten Tangerang.

Masyarakat di sepanjang aliran Sungai Cisadane dilarang menggunakan air sungai untuk sementara waktu karena risiko iritasi kulit, mata, dan gangguan pernapasan.

Dampak Ekosistem dan Kematian Massal Biota Air

Investigasi tim Gakkum KLH menunjukkan dampak yang sangat serius terhadap ekosistem perairan. Cairan pestisida di sungai Cisadane yang mengalir melalui Sungai Jeletreng menuju Sungai Cisadane menyebabkan kematian massal berbagai jenis ikan.

Beberapa biota akuatik yang ditemukan mati di antaranya adalah ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, hingga ikan sapu-sapu. Fenomena ini menjadi indikator kuat tingginya tingkat toksisitas air sungai saat ini.

Detail Zat Kimia yang Teridentifikasi

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian, gudang yang terbakar tersebut menyimpan sedikitnya 20 ton bahan pestisida. Jenis pestisida yang teridentifikasi adalah Cypermetrin dan Profenofos. Kedua zat ini merupakan bahan kimia kuat yang biasa digunakan untuk pengendalian hama tanaman, namun sangat berbahaya jika masuk ke dalam sistem perairan dalam dosis besar.

Menteri Hanif menjelaskan bahwa air sisa pemadaman api yang bercampur dengan residu 20 ton pestisida tersebut langsung mengalir ke badan sungai tanpa melalui proses netralisasi terlebih dahulu. Kondisi ini dinilai sangat berdampak serius bagi lingkungan dan kesehatan publik.

Langkah Tegas KLH dan Uji Toksikologi

Sebagai langkah cepat, KLH telah mengambil sampel air dari bagian hulu hingga hilir Sungai Cisadane. Selain itu, sepuluh sampel ikan yang mati telah dibawa ke laboratorium untuk diuji lebih lanjut dengan melibatkan ahli toksikologi.

"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah," ucap Menteri Hanif dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap PT Biotek Saranatama. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap sistem pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan Penggunaan Air Sungai Cisadane bagi Masyarakat

Mengingat risiko kesehatan yang tinggi, KLH mengeluarkan imbauan darurat bagi warga yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane. Masyarakat diminta untuk sementara waktu tidak menggunakan air sungai untuk aktivitas sehari-hari seperti mandi atau mencuci.

Paparan air yang tercemar pestisida ini berpotensi menyebabkan iritasi pada kulit dan mata. Selain itu, uap dari air yang terkontaminasi juga berisiko menimbulkan gangguan pernapasan jika terhirup oleh warga di sekitar bantaran sungai.

(Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya