Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Menteri LH Gugat Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tangerang

Putri Rosmalia Octaviyani
13/2/2026 21:02
Menteri LH Gugat Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tangerang
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi semburan lumpur Lapindo.(Dok. Antara)

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Biotek Saranatama, pemilik gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane sejauh 22,5 kilometer. Pencemaran masif ini dipicu oleh kebakaran gudang di Tangerang Selatan yang mengakibatkan residu racun mengalir bebas ke sungai hingga menjangkau wilayah Kabupaten Tangerang.

Pencemaran ini bermula dari insiden kebakaran hebat di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, pada Senin, 9 Februari 2026. Sebanyak 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos dilaporkan terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur zat kimia tersebut mengalir ke Sungai Jeletreng hingga bermuara di Sungai Cisadane.

Data Pencemaran Sungai Cisadane (Februari 2026):
  • Sumber Pencemar: Gudang PT Biotek Saranatama (Taman Tekno BSD).
  • Zat Kimia: Cypermetrin dan Profenofos (Pestisida).
  • Radius Dampak: 22,5 Kilometer (Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang).
  • Status Hukum: Penyegelan gudang, proses pidana, dan gugatan perdata.

Temuan Pelanggaran Fatal

Dalam tinjauan lapangan di Tangerang, Jumat (13/2/2026), Menteri Hanif mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kelalaian ini dianggap sebagai kesalahan fatal yang memperparah dampak ekologis di aliran sungai.

Langkah Hukum Perdata dan Pidana

Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi perusak lingkungan. Kementerian LH akan menempuh jalur hukum ganda untuk memberikan efek jera kepada pihak perusahaan dan pengelola kawasan.

"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009," ujar Hanif.

Menteri Hanif menekankan prinsip polluter pays principle, di mana setiap pencemar wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan serta upaya pemulihan yang harus dilakukan.

Dampak Ekologis dan Penanganan

Pencemaran ini telah menyebabkan kematian massal biota sungai, termasuk ikan mas, patin, nila, hingga ikan sapu-sapu. Aliran air sungai dilaporkan berubah warna menjadi putih pekat dan mengeluarkan aroma kimia yang menyengat hingga ke wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten saat ini tengah melakukan percepatan pembersihan dan menargetkan Sungai Cisadane kembali normal dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2) juga dikerahkan untuk memantau pergerakan limbah di sepanjang aliran sungai.

Masyarakat di sepanjang bantaran sungai diimbau untuk sementara tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan konsumsi maupun mencuci. KLH juga telah mengambil sampel air dan biota mati untuk uji laboratorium toksikologi guna memastikan tingkat bahaya residu pestisida tersebut terhadap kesehatan manusia. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya