Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Menteri LH: Gudang Pestisida PT BS yang Cemari Sungai Cisadane tak Punya IPAL

Putri Rosmalia Octaviyani
13/2/2026 21:07
Menteri LH: Gudang Pestisida PT BS yang Cemari Sungai Cisadane tak Punya IPAL
MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.(Dok. Metro Tv)

MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap temuan mengejutkan terkait pencemaran Sungai Cisadane. Dalam inspeksi mendadak ke gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama (PT BS) di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pemeriksaan langsung ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perusahaan kimia yang sebelumnya terlibat dalam kasus kebakaran dan memicu pencemaran hebat di aliran Sungai Cisadane. Hanif menegaskan bahwa ketiadaan sistem pengolahan limbah di perusahaan skala industri kimia adalah sebuah anomali yang berbahaya.

"Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," ujar Menteri Hanif di Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Pelanggaran Standar Lingkungan di Kawasan Taman Tekno

Menteri Hanif menilai kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, saat ini masih berada di bawah standar minimal. Dampaknya, ekosistem air dan kualitas udara di sekitar daerah Tangerang Raya mengalami degradasi akibat pencemaran yang terus berulang.

Ia menekankan bahwa pengelolaan zat kimia memerlukan perlakuan khusus yang jauh lebih ketat dibandingkan limbah industri pada umumnya. Ketiadaan IPAL di lokasi penyimpanan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dianggap sebagai kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Polri akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada IPAL biasanya," terangnya.

Poin Utama Temuan KLH:

  • PT BS tidak memiliki fasilitas IPAL untuk pengolahan limbah kimia.
  • Kawasan Pergudangan Taman Tekno dinilai belum memenuhi standar lingkungan hidup.
  • Terjadi pencemaran udara dan air yang berdampak pada ekosistem Tangerang Raya.
  • Adanya indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum Terpadu

Kementerian Lingkungan Hidup saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut. Hanif telah memerintahkan pengelola kawasan untuk segera melakukan audit lingkungan secara presisi guna menentukan langkah mitigasi yang diperlukan.

Lebih lanjut, pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas. Hanif memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup.

"Langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama, penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan, sesuai mandat Undang-Undang kami. Jadi dengan Kapolri juga sudah berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukumnya," tegas Hanif.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola pergudangan dan industri di wilayah Tangerang agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah yang telah diatur dalam regulasi nasional. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya