Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) menilai penanganan bencana Sumatra yang tepatnya melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat masih berjalan lambat dan belum menyentuh akar persoalan. Selain pemulihan korban bencana Sumatra dan kerusakan properti, pemerintah didorong untuk segera melakukan pemulihan lingkungan hidup secara serius guna mencegah bencana serupa terulang.
Ketua Umum PHLI, Andri Gunawan Wibisana menegaskan bahwa selama ini pendekatan pemulihan pascabencana masih terlalu berfokus pada aspek kemanusiaan dan material, sementara kerusakan lingkungan sebagai korban utama bencana ekologis justru terabaikan.
"Kalau kita bicara pemulihan bencana ekologis, selama ini fokusnya adalah pemulihan korban manusia dan properti. Itu tidak keliru, tetapi untuk jangka panjang harus ada pemulihan korban lain, yaitu lingkungan hidup," kata Andri dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/12).
Menurut Andri, kondisi lingkungan di wilayah terdampak saat ini sangat memprihatinkan. Kerusakan hutan, daerah aliran sungai, dan bentang alam yang belum dipulihkan berpotensi memicu bencana berulang, bahkan dengan intensitas hujan yang relatif kecil.
"Kalau tidak terjadi pemulihan lingkungan hidup yang mengalami bencana ini, saya khawatir kejadian bencana akan berulang lagi. Apalagi sekarang, hujan sedikit saja sudah menimbulkan trauma, karena memang kondisinya masih sangat mungkin terjadi lagi," ujarnya.
Selain itu, PHLI juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan dan pihak yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Namun, Andri menilai penegakan hukum tersebut masih belum menyentuh aktor kunci lainnya, yakni pemerintah sebagai pemberi izin.
"Kalau kita lihat, pihak-pihak yang diusut semuanya adalah korporasi atau individu pelaku di lapangan. Seolah-olah penyebabnya hanya mereka. Padahal, kita luput pada satu aktor penting, yaitu pemerintah sebagai pemberi izin," ucapnya.
Ia menekankan bahwa bencana ekologis di Sumatra tidak semata-mata disebabkan oleh aktivitas ilegal, melainkan juga oleh deforestasi yang berlangsung berdasarkan izin resmi. Karena itu, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemegang izin semata.
Andri menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia sebenarnya memiliki landasan kuat untuk meminta pertanggungjawaban pejabat pemerintah. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.
"Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan menyebutkan bahwa mereka yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan, lalu menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan orang meninggal, itu bisa dipidana. Unsur kerusakan lingkungan dan korban jiwa sudah ada, yang perlu dibuktikan adalah kesengajaan tidak melakukan pengawasan," jelasnya.
Menurut Andri, pentingnya penegakan hukum terhadap pejabat negara adalah untuk mencegah moral hazard, di mana izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan pengawasan diabaikan karena tidak ada konsekuensi hukum personal.
"Kalau yang dimintai pertanggungjawaban hanya pemerintah sebagai lembaga, bukan pejabatnya, maka izin bisa dikeluarkan tanpa memikirkan akibatnya, dan pengawasan bisa diabaikan tanpa rasa tanggung jawab," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penegakan hukum juga harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Ia mengingatkan bahwa tanpa evaluasi serius, kerusakan lingkungan hanya akan berpindah lokasi.
"Kalau Sumatra sudah habis dieksploitasi, lalu pindah ke tempat lain seperti Papua, maka deforestasi hanya berpindah tempat. Akibatnya, bencana yang terjadi di Sumatra bisa terjadi di wilayah lain," pungkasnya. (H-3)
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Pemerintah pusat harus segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.
Pemkab Tanah Datar mengusulkan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana ke pemerintah pusat sekitar Rp1,4 triliun.
WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendorong pemerintah untuk segera membentuk badan khusus guna menangani dampak bencana Sumatra
Mendagri Tito Karnavian meminta praja IPDN menerapkan ilmu pemerintahan untuk membantu pemulihan Aceh Tamiang pascabencana.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah laporan Dasco selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana.
Ketersediaan air bersih tidak hanya diperlukan untuk konsumsi, tetapi juga untuk menjaga sanitasi lingkungan, mencegah penyebaran penyakit, serta menunjang aktivitas harian.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penanganan bencana Aceh melalui pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak.
Bencana banjir bandang di Kecamatan Simpenan terjadi pada Desember 2024 dan Maret 2025
Donasi ini merupakan hasil penggalangan dana sukarela dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, serta masyarakat Kabupaten Sumedang
BPMI dan Istiqlal Global Fund (IGF) menunjukkan aksi kepedulian kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan dari jemaah Masjid Istiqlal kepada masyarakat terdampak bencana alam di Aceh Tamiang
Wamen PPPA juga mengajak para ibu untuk memanfaatkan microgreen sebagai sumber pangan sehat dan cepat panen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved