Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Tega, Dua Pria Jarah Harta Korban Bencana Tapanuli Tengah

Yoseph Pencawan
23/2/2026 21:06
Tega, Dua Pria Jarah Harta Korban Bencana Tapanuli Tengah
Kedua tersangka penjarah rumah warga terdampak bencana di Tapteng.(MI/Yoseph Pencawan)

Di tengah duka warga yang harus mengungsi akibat terjangan banjir dan longsor, aksi kriminalitas justru terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong ditinggal pengungsi.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua pria sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ledy Risnawati Sitompul, dengan nomor laporan LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah.

"Dua tersangka yang ditetapkan adalah JG, 27, warga Kelurahan Sipange, dan WS, 24, warga Kota Padangsidempuan," terangnya, Senin (23/2).

Menurut dia, salah satu tersangka, yakni WS, saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lain.

Aksi para pelaku terungkap pada Rabu (17/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban kembali ke kediamannya untuk mengecek kondisi bangunan pascabencana. Setibanya di lokasi, korban mendapati jendela kamar rumahnya rusak dan teralis besi telah dibobol paksa.

Di dalam rumah yang masih digenangi lumpur sisa bencana, ditemukan banyak jejak kaki mencurigakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga berupa telepon genggam, laptop, hingga jam tangan telah raib. "Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp21 juta," imbuhnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecurigaan mengarah kepada kedua tersangka. Keduanya sempat terlihat memantau pemukiman saat kondisi sedang sepi akibat pemutusan aliran listrik dan air.

Iptu Dian mengatakan, tim penyidik Unit I Sat Reskrim kini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif.

"Para tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," terangnya 

Dia menambahkan, Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Terutama di wilayah-wilayah yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya