Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Pemulihan Aceh dari Bencana Butuh Inpres Diskresi

Naufal Zuhdi
12/1/2026 10:17
Pemulihan Aceh dari Bencana Butuh Inpres Diskresi
Ilustrasi(Antara)

Pemerhati politik dan pemerintahan Risman Rachman mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Aceh. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang saat ini dijalankan pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan Risman sebagai respons atas kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang menilai Satgas Pemerintah belum memiliki kekuatan eksekusi setara dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pada masa lalu. Kekhawatiran itu diungkapkan Fadhlullah dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI dan Satgas Pemerintah di Banda Aceh.

Risman menilai kegelisahan Wakil Gubernur Aceh tersebut bersifat objektif dan berangkat dari kepentingan melindungi masyarakat daerah dari potensi keterlambatan akibat prosedur birokrasi kementerian teknis. Menurutnya, kekhawatiran itu muncul karena pengalaman panjang Aceh menghadapi proses pemulihan yang kerap terhambat mekanisme administratif pusat.

“Beliau tidak ingin rakyat Aceh kembali menjadi korban lambannya prosedur administratif di tingkat pusat,” ujar Risman.

Risman menjelaskan bahwa secara desain, skema pemulihan pascabencana yang saat ini dijalankan pemerintah sebenarnya telah diarahkan untuk memangkas hambatan birokrasi. Berdasarkan telaahnya terhadap Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, terdapat empat pilar utama yang menjadi fondasi kerja Satgas Pemerintah.

Pertama, keberadaan Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga, sehingga seluruh program pemulihan berada dalam satu kerangka komando terpadu. Kedua, kewajiban pelaporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat apabila terjadi kebuntuan di tingkat kementerian.

Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, yang dinilai strategis untuk mempercepat koordinasi antara pusat dan daerah, sekaligus mengurai persoalan administratif seperti perizinan dan lahan. Keempat, keterlibatan Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas, yang berperan menjembatani komunikasi politik ketika muncul kendala anggaran maupun teknis.

“Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat langsung melakukan komunikasi untuk membuka kebuntuan, sebagaimana telah berjalan sejak awal,” kata Risman.

Ia menilai pola kerja tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang menerapkan sistem komando terintegrasi. Dalam skema ini, pelaksanaan kebijakan tidak lagi berjalan parsial di masing-masing kementerian, melainkan terpusat di bawah kendali Satgas Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diawasi oleh DPR.

Meski demikian, Risman menegaskan bahwa agar Satgas memiliki daya dobrak setara BRR, penguatan regulasi di tingkat operasional tetap dibutuhkan. Ia mendorong DPR, melalui Satgas Galapana dan Wakil Ketua DPR, untuk mengusulkan penerbitan Inpres Diskresi kepada Presiden.

“Inpres Diskresi ini penting sebagai jalur cepat agar Satgas Pemerintah memiliki payung hukum yang kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terjebak prosedur normal,” ujarnya.

Menurut Risman, dengan dukungan penuh DPR serta adanya Inpres Diskresi, tidak akan ada lagi ruang bagi birokrasi pusat untuk saling melempar tanggung jawab dengan pemerintah daerah dalam proses pemulihan Aceh. Ia menilai langkah tersebut krusial agar rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan cepat, terkoordinasi, dan benar-benar berpihak pada masyarakat. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya