Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Tanpa Tindak Lanjut Berbahaya

Atalya Puspa    
27/1/2026 18:05
Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Tanpa Tindak Lanjut Berbahaya
kayu gelondongan di Danau Singkarak, Sumbar yang terseret banjir bandang(Antara Foto)

PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, menurut Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University Dodik Ridho Nurrochmat apabila tak diikuti dengan kejelasan pengelolaan, berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan alih-alih memulihkannya. Hal ini justru memicu kerusakan lingkungan.

Dodik menilai kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan itu sejatinya merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan. Namun, kebijakan tersebut kehilangan makna ketika negara tidak hadir untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab mengelola kawasan setelah izin dicabut.

“Ketika izin dicabut dan tidak ada yang mengelola, sumber daya alam itu menjadi open access. Dalam teori ini disebut tragedy of the commons. Kalau tidak hati-hati, justru akan cepat rusak,” ujar Dodik dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (27/1). 

Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan itu membuat kekosongan pengelolaan membuka ruang bagi praktik-praktik ilegal dan konflik kepentingan di lapangan. Tanpa otoritas yang jelas, kawasan bekas konsesi rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Kondisi seperti ini membuka peluang free rider, penumpang gelap yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa kewajiban memulihkan atau menjaga,” katanya.

Menurut Dodik, persoalan utama bukan terletak pencabutan izin 28 perusahaan, melainkan pada absennya desain tata kelola pascapencabutan. Ia menilai negara kerap berhenti pada keputusan administratif, tanpa memastikan keberlanjutan pengelolaan ruang.

“Kalau izinnya dicabut, pertanyaan kuncinya siapa yang mengelola setelah itu. Kalau tidak ada yang mengelola, jangan berharap ada pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan dalam skala luas, termasuk lebih dari satu juta hektare, justru memperbesar risiko kerusakan jika tidak disertai mekanisme pengawasan dan pengelolaan yang jelas. Dalam situasi tersebut, kawasan berpotensi berubah menjadi ruang terbuka tanpa kendali negara.

Dodik menilai kelemahan tata kelola berupa pencabutan izin 28 perusahaan menunjukkan masih dominannya pendekatan reaktif dalam kebijakan sumber daya alam. Kebijakan kerap lahir sebagai respons atas tekanan publik pascabencana, bukan sebagai bagian dari perencanaan jangka panjang berbasis risiko.

“Penetapan kebijakan itu seharusnya evidence-based, bukan sekadar fact-finding. Kalau tidak, niat baik bisa berujung pada kebijakan yang kontraproduktif,” katanya.

Ia menekankan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan harus menjadi pintu masuk untuk penataan ulang pengelolaan kawasan, baik melalui rehabilitasi lingkungan, perhutanan sosial, kawasan lindung, maupun skema lain yang sesuai dengan karakteristik ekologis dan sosial wilayah tersebut.

Tanpa kejelasan arah tersebut, Dodik menilai pencabutan izin 28 perusahaan hanya akan menciptakan ilusi keberhasilan kebijakan.

“Di atas kertas izinnya dicabut, tetapi di lapangan kerusakan tetap berjalan karena tidak ada yang bertanggung jawab. Ini bukan pemulihan, ini justru percepatan kerusakan,” pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya