Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Bencana Sumatra, YLBHI Pertanyakan Penegakan Hukum dan Modus Pengalihan ke BUMN Agrinas

Rudi Kurniawansyah
23/1/2026 12:15
Pencabutan Izin 28 Perusahaan Bencana Sumatra, YLBHI Pertanyakan Penegakan Hukum dan Modus Pengalihan ke BUMN Agrinas
Ilustrasi(Dok Istimewa)

WAKIL Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy K. Wahid menilai langkah pemerintah yang mencabut 28 izin perusahaan serta menggugat 6 perusahaan atas bencana ekologis di Sumatra sebagai tindakan yang belum menyentuh akar persoalan. Langkah ini lebih menyerupai upaya cuci tangan dan pengalihan tanggung jawab dari pemerintah ke swasta.

“Pertama, bencana ekologis yang terjadi adalah buah dari sistem tata kelola SDA yang rusak. Pemerintah, sebagai pemberi izin-izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan skala besar, memiliki kontribusi dan tanggung jawab historis yang besar dalam kerusakan ini. Oleh karena itu, tanggung jawab pemulihan dan ganti rugi tidak boleh dibebankan semata-mata kepada korporasi. Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh, baik dalam aspek pemulihan lingkungan maupun pemulihan hak-hak korban, bukan sekadar menjadi Penggugat,” ujar Edy, Jumat (23/1).

Kedua, lanjut Edy, mekanisme ganti rugi melalui setoran ke kas negara adalah keliru dan berpotensi disalahgunakan. Tuntutan ganti rugi Rp4,657 triliun harus dipastikan alokasinya secara langsung untuk pemulihan kehidupan korban bencana secara langsung dan transparan.

Menurutnya, mengalirkan dana sebesar itu ke kas negara tanpa mekanisme khusus berisiko terhadap penyalahgunaan dan tidak menjamin pemulihan yang tepat sasaran. Model ganti rugi seperti ini kerap tidak efektif dan tidak menyentuh akar persoalan, sebagaimana pada kasus-kasus lingkungan yang terjadi sebelumnya.

“Ketiga, kami mempertanyakan transparansi dan kejelasan penegakan hukum. Termasuk pasca pencabutan izin. Mengapa dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, hanya 6 yang digugat? ini untuk menghindari tebang pilih penegakan hukum. Karena, jangan-jangan ini hanyalah modus untuk dialihkan kepada perusahaan BUMN, PT Agrinas yang dikuasai oleh militer. Jika wilayah-wilayah ini hanya dipindahkan dari satu korporasi ke entitas lain tanpa perubahan tata kelola, maka situasinya tidak hanya sama, tetapi berpotensi menjadi lebih buruk,” tegasnya.

Maka dari itu, kata Edy, LBH YLBHI mendesak agar Pemerintahan Pusat, daerah melakukan moratorium izin baru, melakukan evaluasi semua izin yang telah diterbitkan serta menindak tegas semua izin yang melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan.

“Presiden Republik Indonesia bukan hanya melakukan pencabutan melalui rilis Pers melainkan harus ada sebuah Keputusan sebagai produk hukum baik berupa Keputusan presiden ataupun melalui Keputusan Menteri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah melalui penegak hukumnya (Polisi, Polhut) melakukan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahan yang telah dicabut izinnya agar benar benar menghentikan semua aktivitasnya di lapangan.

“Negara harus memastikan adanya pertanggungjawaban pemegang izin dalam melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi terhadap korban,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga wajib bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi terhadap korban bencana.

“Memperbaiki kebijakan tata ruang berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya