Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Walhi: Pemulihan Sumatra tidak Boleh Berhenti di Pencabutan 28 Perizinan Berusaha

Atalya Puspa    
21/1/2026 15:25
Walhi: Pemulihan Sumatra tidak Boleh Berhenti di Pencabutan 28 Perizinan Berusaha
Batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.(Dok. Antara)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir, dalam upaya memulihkan hak rakyat dan lingkungan hidup di Pulau Sumatra. WALHI menegaskan, proses tersebut wajib diikuti evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain, pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting yang tersisa.

Akumulasi aktivitas industri ekstraktif seperti kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan disebut telah menyebabkan penurunan signifikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kondisi ini dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya frekuensi dan dampak bencana ekologis di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Boy Jerry Even Sembiring menegaskan pencabutan izin tidak boleh menjadi pintu masuk bagi pengalihan konsesi kepada perusahaan lain. “Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggung jawab melakukan tindakan pemulihan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/1). 

Menurut Even, pencabutan izin tidak akan bermakna tanpa rencana pemulihan yang jelas dan mengikat. Ia menekankan perusahaan yang selama bertahun-tahun mengambil keuntungan dari sumber daya alam wajib memulihkan kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat. 

“Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatra Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” katanya.

Di Sumatra Utara, WALHI menyoroti pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Indorayon. Perusahaan ini telah menjadi objek advokasi WALHI sejak dekade 1980-an dan bahkan melahirkan preseden hukum penting pada 1988 terkait pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. 

WALHI mengingatkan agar pencabutan izin kali ini tidak mengulang preseden tahun 1999, ketika aktivitas perusahaan dihentikan namun kembali beroperasi pada 2002 dengan nama baru. 

Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Utara, Rianda Purba, menyatakan pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus diikuti dua kebijakan utama. Pertama, negara harus meredistribusikan eks konsesi perusahaan kepada masyarakat adat yang telah berkonflik sejak 1980-an. 

"Kedua, perusahaan bersama holding-nya, Royal Golden Eagle, harus menjalankan tanggung jawab pemulihan lingkungan secara nyata," ungkap Rianda. 

Sementara itu di Sumatra Barat, pencabutan izin menyasar sejumlah perusahaan di Kepulauan Mentawai yang selama ini berkonflik dengan masyarakat setempat. WALHI menilai langkah tersebut harus menjadi momentum penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat adat. 

Namun, WALHI juga menyayangkan belum adanya langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatra Barat.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Barat, Wengky Purwanto, menyebut belum terlihat kinerja cepat aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku PETI. “Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatra Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” ujarnya.

Di Aceh, WALHI menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin. Dua perusahaan yang izinnya dicabut saat ini, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai, diketahui telah lebih dulu dicabut izinnya pada 2022. Sementara PT Aceh Nusa Indrapuri sebelumnya hanya masuk daftar evaluasi.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan dasar pencabutan ulang tersebut. Ia menilai pemerintah lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir.

WALHI menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menerbitkan izin industri ekstraktif baru di areal eks konsesi harus diikuti evaluasi perizinan secara partisipatif serta revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penegakan hukum administrasi kali ini diharapkan menjadi preseden untuk mencabut perizinan lain yang terbukti berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatra.
 (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya