Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pencabutan Izin 28 Korporasi di Sumatra Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat atas Tanah

Atalya Puspa    
22/1/2026 15:03
Pencabutan Izin 28 Korporasi di Sumatra Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat atas Tanah
Batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.(Dok. Antara)

KONSORSIUM Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan dan berkaitan dengan bencana ekologis di Sumatra. Pencabutan izin tersebut dinilai sebagai buah dari perjuangan panjang masyarakat adat dan gerakan rakyat yang selama puluhan tahun menghadapi konflik agraria.

Perizinan yang dicabut meliputi izin pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan konsesi seluas 167.912 hektare, yang selama hampir empat dekade dituding merampas tanah adat dan merusak hutan adat Masyarakat Batak di Sumatra Utara.

Anggota Dewan Nasional KPA, Delima Silalahi, menyatakan pencabutan izin PT TPL menjadi momen emosional bagi masyarakat adat Tano Batak yang selama ini berjuang mempertahankan wilayah hidupnya. Ia menyebut langkah tersebut sebagai kemenangan kolektif rakyat.

“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Dan kemenangan ini dipersembahkan untuk para Pejuang Agraria, Pejuang Masyarakat Adat, dan Perempuan Pejuang Agraria yang selama ini menghadapi berbagai tindakan kekerasan karena memperjuangkan hak-haknya. Kita harus terus mengawal kemenangan ini agar benar-benar menjadi kemenangan untuk rakyat,” ujar Delima, Kamis (22/1). 

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan pencabutan izin 28 perusahaan tidak bisa dilepaskan dari pengorbanan panjang masyarakat adat dan elemen gerakan masyarakat sipil, khususnya di Sumatra Utara. Menurutnya, tuntutan untuk menutup perusahaan-perusahaan perampas tanah, termasuk PT TPL, telah disuarakan secara konsisten selama bertahun-tahun.

“Tidak sedikit pengorbanan dan kerja-kerja Masyarakat Adat Tano Batak, Gerakan Masyarakat Adat, Gerakan Agraria, dan seluruh elemen masyarakat sipil di Sumatra Utara dan nasional yang konsisten mendesakkan tutup TPL dan perusahaan-perusahaan lain yang merampas tanah serta merusak lingkungan,” kata Dewi.

Namun demikian, Dewi mengingatkan agar pencabutan izin tidak berhenti pada aspek administratif semata. Ia menolak jika kebijakan tersebut hanya berujung pada pergantian pengelola, misalnya dengan mengalihkan konsesi ke Badan Usaha Milik Negara seperti Agrinas.

“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan upaya pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, serta desa dan pertanian yang dirampas di masa lalu oleh perusahaan, atau diklaim sepihak oleh negara atas nama kawasan hutan negara,” tegasnya.

KPA menegaskan akan terus mengawal agar pencabutan konsesi benar-benar diarahkan untuk pemulihan hak Masyarakat Adat Tano Batak, pemenuhan hak atas tanah bagi buruh PT TPL dalam kerangka reforma agraria, serta pemulihan hutan dan bentang ekologis Sumatra.

Selain PT TPL, KPA mencatat sedikitnya 17 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut memiliki rekam jejak konflik agraria akibat klaim sepihak dan perampasan tanah masyarakat.

Data tersebut, menurut KPA, menunjukkan bencana ekologis di Sumatra berkaitan erat dengan monopoli perkebunan, pertambangan, dan korporasi kehutanan skala besar, baik milik negara maupun swasta, yang bersumber dari perampasan tanah rakyat.

KPA menilai potensi bencana serupa sangat mungkin terjadi di berbagai wilayah Indonesia karena pola perampasan tanah dan perusakan hutan terjadi hampir merata. Oleh karena itu, pemerintah didorong menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh perusahaan di Sumatra dan daerah lain di Indonesia.

Dewi juga mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria dan penataan ulang monopoli tanah melalui optimalisasi kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA). Selain itu, KPA meminta Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai lembaga khusus yang otoritatif untuk menjalankan reforma agraria secara menyeluruh. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya