Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kejagung Dalami Unsur Pidana 28 Perusahaan Tambang dan Kebun yang Izinnya Dicabut Prabowo

Candra Yuri Nuralam
22/1/2026 17:45
Kejagung Dalami Unsur Pidana 28 Perusahaan Tambang dan Kebun yang Izinnya Dicabut Prabowo
Ilustrasi.(Antara Foto)

PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan pertambangan dan perkebunan karena beraktivitas di lahan milik negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mencari unsur pidana atas pelanggaran tersebut.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Febrie mengatakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan 28 perusahaan itu. 

Saat ini, kata dia, pengusutan masih tahap awal.

“Tindak lanjutnya akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami,” ucap Febrie.

Febrie mengatakan, pengusutan ini dilakukan lintas sektor. Semua temuan lapangan dikumpulkan untuk menjerat pihak tertentu.

“Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana,” ujar Febrie.

Kejagung akan aktif memberikan data kepada pemerintah. Jika ada perusahaan yang melanggar, akan direkomendasikan untuk dicabut.

“Nanti (di) leading sektor, ada Kementerian Kehutanan, ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain,” tutur Febrie. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya