Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Presiden Prabowo Sinyal Negara Akui Kerusakan Ekologis

Rudi Kurniawansyah
21/1/2026 19:29
Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Presiden Prabowo Sinyal Negara Akui Kerusakan Ekologis
Ilustrasi.(Rudi Kurniawansyah/MI.)

JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal atas penggunaan hutan untuk kepentingan korporasi yang selama puluhan tahun mengesampingkan hak masyarakat adat dan keselamatan lingkungan. 

Pencabutan izin menjadi sinyal penting bahwa negara akhirnya mengakui kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh korporasi besar di sektor kehutanan, perkebunan, dan tambang. Tetapi sejarah menunjukkan konsesi yang dicabut tidak otomatis kembali kepada masyarakat adat dan tempatan, melainkan berpotensi dialihkan kepada korporasi lain” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Rabu (21/1).

Pada 20 Januari 2026, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin 28 korporasi terkait penyalahgunaan kawasan hutan di Sumatra. Keputusan pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari audit Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satu tahun terkahir, Satgas PKH mengklaim telah menertibkan 4,09 juta hektare kawasan hutan yang digunakan korporasi, termasuk sawit, kehutanan, dan tambang. Dari luasan tersebut sekitar 900.000 hektare disebut dikembalikan sebagai kawasan konservasi. Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL) serta anak usaha APRIL Group tercantum.

“Keputusan membatalkan izin PT Toba Pulp Lestari datang terlambat. Sejak tahun 2021, Jikalahari telah menginvestigasi operasi PT TPL dan menemukan pelanggaran berlapis, baik ekologis, sosial maupun legal” lanjut Okto.

Pada 2021, Jikalahari bersama dengan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menemukan bahwa areal kerja PT TPL berada dalam kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Konversi hingga Areal Penggunaan Lain, serta melakukan penanaman eukaliptus di kawasan Hutan Lindung dan memanfaatkan skema Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) di luar izin konsesi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku. Di sektor Padang Sidempuan, konsesi PT TPL bahkan menjaring fasilitas umum seperti kantor pemerintah, jalan lintas, pemakaman, perkampungan hingga kebun dan sawah masyarakat.

Pada 2022, investigasi menemukan bahwa banjir bandang di Kota Wisata Prapat berkorelasi dengan masifnya pembukaan hutan alam oleh PT TPL serta terjadinya kriminalisasi terhadap delapan komunitas masyarakat adat yang menolak operasi perusahaan. Pada 2023, Jikalahari kembali menemukan penebangan hutan alam di sektor Tele, Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, serta berlanjutnya konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan di sektor Padang Sidempuan.

“Sejak 2021 kami telah menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi negara baru mengambil tindakan administratif menyeluruh pada 2026 setelah kerusakan ekologis menumpuk dan bencana hidrometeorologi meningkat di Sumatra,” ujar Okto.

Selain itu, perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dengan total luas 173.971 hektare. Berdasarkan SK perubahan terakhir PT SRL Nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022, areal PT SRL tersebar di Sumatra Utara (Sumut) dan Riau, yaitu blok I seluas 25.184 ha di Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas (Sumut) dan Rokan Hilir (Riau), blok II seluas 42.075 ha di Padang Lawas, blok IV seluas 39.003 ha di Bengkalis, blok V seluas 18.170 ha di Kepulauan Meranti serta blok VI seluas 49.539 ha di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Artinya, seluruh blok konsesi PT SRL dicabut.

Kebijakan ini menyerupai pencabutan izin pada era Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022, namun terdapat perbedaan substansial. Jika pada 2022 pencabutan didominasi alasan ketidakaktifan perusahaan, maka pada 2026 pencabutan terjadi karena penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan.

“PT SRL sendiri memang layak dicabut karena selain merusak hutan, perusahaan ini terlibat dalam konflik dengan warga serta praktik kriminalisasi terhadap masyarakat tempatan. Juli 2025 kemaren, saya bersama tim KBH Riau (Anggota Jikalahari) ke Selat Panjang untuk mendampingi 4 warga Desa Citra Damai diperiksa penyidik Polda Riau karena dilaporkan pihak PT SRL. Mereka dituduh merusak kanal perusahaan, padahal mereka hanya meminta perusahaan menimbun kembali jalan akses mereka ke kebun karena digali oleh PT SRL” tegas Okto.

Temuan serupa terjadi di Sumatra Barat. Pada areal PT Biomass Andalan Energi (BAE), Jikalahari bersama dengan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menemukan penolakan kuat dari masyarakat karena lokasi izin berada di atas lahan produktif yang sejak lama menjadi sumber penghidupan warga dan ditanami komoditas pangan seperti cengkeh, coklat, pisang, pinang hingga tanaman pangan lainnya. Kasus PT BAE menunjukkan bahwa ekspansi industri berbasis kayu tidak hanya mengancam tutupan hutan, tetapi juga menggusur basis ekonomi desa dan mengkonversi ruang pangan menjadi ruang industri.

“Operasi PT SRL, PT TPL, PT BAE dan korporasi sejenis selama lebih dari dua dekade telah menyisakan jejak konflik agraria, deforestasi, kriminalisasi masyarakat adat, degradasi habitat dan hilangnya sumber penghidupan. Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus konflik tersebut. Tanpa skema transisi, konsesi yang dicabut dapat menjadi wilayah abu-abu yang rentan diserobot, digarap kembali secara ilegal, atau dialihkan kepada aktor ekonomi lain melalui mekanisme tertutup dari publik” ungkap Okto.

Model pengelolaan SDA yang menempatkan korporasi sebagai aktor utama telah membuktikan kegagalannya. Masyarakat, ujar dia, kehilangan ruang kelola dan identitas kultural, hutan kehilangan daya dukung ekologis, sementara negara terus menanggung ongkos bencana. Karena itu, pencabutan izin harus menjadi pintu untuk memulihkan ruang hidup, bukan sekadar merapikan daftar perizinan. Menurut Jikalahari, titik penentu kebijakan ini bukan pada pencabutan izin, tetapi pada penataan pascapencabutan.

“Jika pemerintah sungguh-sungguh memperbaiki tata kelola hutan, maka areal bekas konsesi tidak boleh dialihkan kembali kepada korporasi lain dengan nama dan wajah baru. Kawasan harus dikembalikan kepada masyarakat adat dan masyarakat tempatan yang selama ini dipinggirkan oleh kepentingan korporasi,”  jelas Okto.

Untuk itu, pascapencabutan Jikalahari menilai terdapat tiga agenda mendesak yang harus dipastikan negara:

1.Memulihkan kawasan sebagai ruang ekologis, bukan mengalihkan kembali kepada korporasi dengan nama dan wajah baru.
2.Mengembalikan tanah kepada masyarakat adat dan masyarakat tempatan, bukan melalui skema yang menyingkirkan warga sebagaimana praktik KSO dalam penyitaan kebun sawit ilegal.
3.Melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi dan organisasi masyarakat sipil dalam proses pemulihan serta penyusunan tata kelola ruang ke depan.


Adapun daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai berikut:

PBPH Hutan (22 perusahaan)Aceh:

1.PT Aceh Nusa Indrapuri (97.905 ha)
2.PT Rimba Timur Sentosa (6.250 ha)
3.PT Rimba Wawasan Permai (6.120 ha)

Sumatra Barat:

1.PT Minas Pagai Lumber (78.000 ha)
2.PT Biomass Andalan Energi (19.875 ha)
3.PT Bukit Raya Mudisa (19.875 ha)
4.PT Dhara Silva Lestari (15.357 ha)
5.PT Sukses Jaya Wood (1.584 ha)
6.PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 ha)

Sumatra Utara:

1.PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 ha)
2.PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 ha)
3. PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 ha)
4.PT Hutam Barumun Perkasa (11.845 ha)
5.PT Multi Sibolga Timber (28.670 ha)
6.PT Panel Lika Sejahtera (12.264 ha)
7.PT Putra Lika Perkasa (10.000 ha)
8.PT Sinar Belantara Indah (5.197 ha)
9.PT Sumatera Riang Lestari (173.971 ha)
10.PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 ha)
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 ha)
12.PT Teluk Nauli (83.143 ha)
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 ha)
 

Non Kehutanan (6 perusahaan)Aceh:

1.PT Ika Bina Agro Wisaesa (IUP Kebun)
2.CV Rimba Jaya (PBPHHK)
 

Sumatra Utara:

1.PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2.PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat:
1.PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2.PT Inang Sari. 

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya