Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengecam keras atas pembantaian seekor Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi. Diketahui, areal konsesi itu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Induk dari APRIL Group, Sektor Ukui.
Gajah tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang pekerja pada 2 Februari 2026 dalam kondisi mengenaskan tanpa gading, yang diduga kuat menjadi korban perburuan liar.
"Kami sangat berduka dan prihatin. Ini bukan sekadar kematian satwa, tapi sebuah kegagalan sistemik. Kami mendesak Polda Riau, BBKSDA Riau dan Gakkum Kemenhut sesegera mungkin mengungkap kasus pembantaian satwa dilindungi tersebut,” kata Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, Minggu (8/2).
Kematian gajah di konsesi PT RAPP sektor Ukui tidak dapat dipandang sebagai insiden terpisah. Secara geografis, wilayah ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan merupakan bagian dari lanskap Ekosistem Tesso Nilo. Bahkan, berdasarkan dokumen internal perusahaan Identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) PT RAPP – Estate Ukui, sebagian areal konsesi PT RAPP di sektor Ukui diidentifikasi sebagai daerah penyangga (buffer zone) TNTN seluas 1.872 hektare yang bernilai konservasi tinggi.
Dokumen yang sama juga menyebutkan bahwa areal konsesi PT RAPP berfungsi sebagai koridor pergerakan satwa, terutama Gajah Sumatra, yang keluar-masuk dari kawasan inti TNTN.
Fakta bahwa kematian Gajah Sumatra di konsesi PT RAPP bukan sekedar persoalan kasus perburuan satwa, tetapi merupakan bukti kegagalan PT RAPP menjalankan fungsinya sebagai pemegang izin yang digadang-gadang menjadi benteng alam bagi keanekaragaman hayati.
Kematian gajah ini juga menunjukkan kegagalan APRIL menjalankan komitmen keberlanjutan (sustainability), SFMP 2.0 yang selama ini dikampanyekan oleh korporasi di pasar global. APRIL Grup menunjukkan ketidakseriusannya atas komitmen keberlanjutan, termasuk niat tobat melalui proposal sertifikasi ramah lingkungan kepada Forest Stewardship Council (FSC).
“Lagi-lagi APRIL menunjukkan ketidakseriusannya atas kebijakannya sendiri. Konsesi yang katanya menjadi wilayah yang terpantau dan terlindungi, nyatanya berubah menjadi ladang pembantaian satwa yang dilindungi undang-undang. FSC harus membuka mata dan menginvestigasi kasus kematian gajah ini,” kata Okto.
Jikalahari menilai keberadaan konsesi industri di jantung lanskap TNTN telah menciptakan kondisi struktural yang rawan konflik satwa-manusia dan kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Menemukan gajah mati di sana membuktikan bahwa korporasi tidak mampu hidup berdampingan dengan alam. Kematian gajah ini menunjukkan lemahnya kontrol operasional perusahaan terhadap wilayah yang mereka kuasai.
“Sudah saatnya pemerintah berhenti memberikan izin industri di atas rumah asli gajah. Korporasi pemegang izin bertanggung jawab mutlak atas setiap kejadian ilegal di wilayah konsesinya,” kata Okto.
Jikalahari mendesak:
1. Kapolda Riau dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menangkap aktor intelektual dan jaringan perdagangan gading tersebut. Investigasi harus menyentuh hingga ke level keamanan internal perusahaan.
2. Menteri Kehutanan mencabut izin konsesi PT RAPP akibat kegagalan lingkungan di wilayah lain seperti penyebab banjir di Sumatera.
3. FSC Menolak proposal sertifikasi yang diajukan oleh APRIL Grup.
“Jangan ada standar ganda. Jika perusahaan penyebab banjir bisa dicabut izinnya, maka perusahaan yang gagal melindungi satwa kunci dari pembantaian juga harus menerima sanksi yang sama beratnya. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi korporasi yang abai terhadap keselamatan ekosistem Riau,” pungkas Okto.(RK/E-4)
Evaluasi tersebut dilakukan melalui pemanggilan direksi perusahaan untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesi.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memanggil direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian Gajah Sumatra di dalam areal konsesi.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau tengah memburu pelaku perburuan liar terhadap seekor gajah yang ditemukan mati akibat ditembak di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui pemanggilan direksi perusahaan untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesi.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memanggil direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian Gajah Sumatra di dalam areal konsesi.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau tengah memburu pelaku perburuan liar terhadap seekor gajah yang ditemukan mati akibat ditembak di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved