Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kematian Gajah di Areal Konsesi, Gakkum Kehutanan Evaluasi Tanggung Jawab PT RAPP sebagai Pemegang Izin

Rudi Kurniawansyah
08/2/2026 10:33
Kematian Gajah di Areal Konsesi, Gakkum Kehutanan Evaluasi Tanggung Jawab PT RAPP sebagai Pemegang Izin
Petugas memeriksa gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau.(Dok BKSDA Riau)

DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melakukan evaluasi terhadap tanggung jawab PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) sebagai pemegang konsesi, menyusul kematian seekor Gajah Sumatra di dalam wilayah kerja perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Evaluasi tersebut dilakukan melalui pemanggilan direksi perusahaan untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesi.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman peran dan kewajiban pemegang izin dalam memastikan perlindungan satwa dilindungi, khususnya Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus), yang habitat jelajahnya berada di kawasan Tesso Tenggara. Gajah tersebut ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, yang termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Penemuan Gajah Mati Picu Evaluasi Kepatuhan Korporasi

Kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan gajah jantan tersebut dalam kondisi pembusukan lanjut.

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.

Hasil bedah bangkai menunjukkan adanya cedera kepala berat, dengan dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini menguatkan indikasi adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi dan sekaligus memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan satwa di areal konsesi.

Gakkum Dalami Sistem Perlindungan Satwa di Areal PBPH

Seiring penyelidikan terhadap pelaku oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan memperluas fokus penanganan dengan mendalami kepatuhan korporasi dalam pengelolaan kawasan. Evaluasi tersebut mencakup efektivitas sistem pengamanan areal, penerapan pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Karena lokasi kejadian berada di wilayah konsesi PT RAPP, pemanggilan direksi perusahaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas, sekaligus menjadi indikator penting dalam menilai kepatuhan pemegang izin.

“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah menempatkan kepatuhan korporasi sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya perlindungan satwa liar di Indonesia.

"Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," pungkasnya. (RK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya