Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Riau menetapkan JM, 44, sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan lahan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Hal itu merupakan hasil pengembangan kasus ditemukan anak gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatrensis) yang mati diduga akibat infeksi dari perangkap jerat di lokasi itu beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa itu bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Ade, Senin (2/3).
Dijelaskannya, pada lokasi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," ujarnya.
Dari olah TKP, tim kemudian menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan itu lalu dikembangkan lebih lanjut.
"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” ujarnya.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujarnya.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sejauh ini, lanjutnya, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus tersebut menambah daftar perhatian serius terhadap ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan TN Tesso Nilo yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatra.
Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” pungkasnya.(RK/E-4)
Seekor anak Gajah Sumatra dari populasi liar ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, tepatnya di Resort Lancang Kuning, Seksi PTN Wilayah I
Penyakit ini dikenal mematikan karena perkembangannya sangat cepat dan sulit ditangani.
Pada Rabu 10 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, mahout yang bertugas mendapati Tari dalam keadaan berbaring tanpa gerakan dan segera dinyatakan mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved