Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

28 Izin Pertambangan dan Perkebunan yang Izinnya Dicabut Bakal Diurus Kemeninves dan Danantara

Candra Yuri Nuralam
27/1/2026 19:29
28 Izin Pertambangan dan Perkebunan yang Izinnya Dicabut Bakal Diurus Kemeninves dan Danantara
Gedung Danantara, Jakarta.(Antara)

SATUAN Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan tidak akan memberikan pembukaan kembali atas pencabutan 28 izin usaha pertambangan dan perkebunan, yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lahan mereka akan diserahkan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi (Kemeninves) sampai Danantara.

“Itu akan dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BPKM, beserta dengan Danantara,” kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Barita mengatakan, Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini. Keputusan ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dan mengambil penyelesaian paling efektif.

“Pencabutan perizinan itu juga memperhitungkan seluruh aspek atau dimensi yang mungkin timbul dari serangkaian pencabutan perizinan berusaha tersebut,” ujar Barita.

Saat ini, Satgas PKH masih mencari data atas pelanggaran hukum yang dilakukan pada 28 izin usaha tersebut. Unsur pidana kini dicari. “Tentunya dikoordinasikan dengan unsur aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas PKH ini,” ucap Barita. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya