Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

28 Perusahaan Dicabut Izin oleh Prabowo, Walhi : Harus Ada Pemulihan, bukan Sekadar Ganti Aktor

Ficky Ramadhan
20/1/2026 21:54
28 Perusahaan Dicabut Izin oleh Prabowo, Walhi : Harus Ada Pemulihan, bukan Sekadar Ganti Aktor
Foto udara kawasan tambang galian C di Gunung Sarik, Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Selasa (30/12/2025).(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.)

PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada sekadar pergantian pelaku usaha.

Dari total 28 izin yang dicabut, sebanyak 22 merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam izin lainnya berada di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian menyatakan bahwa pencabutan izin memang merupakan langkah yang harus dilakukan oleh negara. Namun, ia menilai kebijakan tersebut bukanlah solusi akhir.

"Kami melihat pencabutan izin ini adalah sesuatu yang memang harus dilakukan oleh pemerintah. Tetapi ini bukan langkah akhir, melainkan langkah awal untuk mendorong pemulihan, baik pemulihan ekosistem maupun pemulihan hak rakyat atas wilayah tersebut," kata Uli saat dihubungi, Selasa (20/1).

Walhi mencermati bahwa rekomendasi pencabutan izin tersebut berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang merujuk pada kerangka kerja Satgas PKH 2025. Dalam kerangka tersebut, terdapat tiga bentuk sanksi yang dapat diterapkan kepada perusahaan pelanggar.

Pertama, sanksi administrasi yang dapat berupa kewajiban pembayaran denda atau sanksi finansial. Kedua, penguasaan kembali kawasan oleh negara. Ketiga, pemulihan aset.

Namun, Walhi menilai dua sanksi terakhir berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak dijalankan dengan perspektif pemulihan lingkungan dan keadilan sosial.

"Penguasaan kembali oleh negara sering dimaknai sebagai pengambilalihan kawasan dari perusahaan swasta. Sementara pemulihan aset justru kerap dimaknai dengan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada BUMN untuk melanjutkan aktivitas bisnis," jelas Uli.

Walhi mengingatkan bahwa pasca pencabutan izin, negara, melalui Satgas PKH dan kementerian terkait, tidak boleh kembali menyerahkan kawasan tersebut kepada perusahaan lain, baik swasta maupun BUMN, karena hal itu hanya akan mengganti aktor tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Sebagian besar izin yang dicabut berada di zona ekosistem penting dan rentan, seperti kawasan hutan di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Oleh karena itu, Walhi menilai prioritas utama seharusnya adalah pemulihan ekosistem agar kembali pada fungsi alaminya.

Selain pemulihan lingkungan, Walhi juga mendorong agar pencabutan izin ini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun antara perusahaan dan masyarakat.

"Kasus-kasus konflik antara perusahaan seperti PT TPL dengan masyarakat seharusnya bisa diselesaikan melalui pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Jika kawasan itu kembali diserahkan kepada pihak lain, konflik hanya akan terus dipelihara," ucapnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya