Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

28 Perusahaan Izinnya Dicabut Prabowo, LBH Padang: Eks Konsesi Jangan Dialihkan ke BUMN

Yose Hendra
21/1/2026 17:28
28 Perusahaan Izinnya Dicabut Prabowo, LBH Padang: Eks Konsesi Jangan Dialihkan ke BUMN
Akses Bireun - Aceh yang rusak diterjang Banjir di Sumatra(Antara Foto)

PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. Aktivis LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi seluas lebih dari satu juta hektare yang izinnya dicabut tidak kembali dialihkan kepada korporasi, termasuk melalui skema badan usaha lain atau BUMN.

Pencabutan tersebut mencakup 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.

“Jangan sampai pencabutan izin hanya menjadi pergantian pemain. Dari badan privat ke BUMN atau bahkan dikelola instansi tertentu, termasuk aparat keamanan. Itu tetap akan mengancam keselamatan ruang hidup rakyat,” ujarnya melalui keterangan, Rabu (21/1).

LBH Padang juga menolak jika pencabutan izin justru dijadikan jalan legal untuk memindahkan kepemilikan kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan rezim kekuasaan, karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan penyempitan ruang sipil.

Selain pencabutan izin, LBH Padang mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium seluruh izin industri ekstraktif, khususnya di tiga provinsi yang rawan bencana ekologis, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Adapun tuntutan LBH Padang kepada pemerintah antara lain, pemerintah pusat dan daerah melakukan moratorium izin baru, mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan, serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

Lalu, presiden menerbitkan keputusan resmi sebagai produk hukum atas pencabutan 28 izin tersebut. Kemudian, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan polisi kehutanan, melakukan pengawasan ketat agar perusahaan yang izinnya dicabut benar-benar menghentikan seluruh aktivitas.

Selain itu, ia mendesak negara memastikan adanya pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan oleh pemegang izin.

"Pemerintah memperbaiki kebijakan tata ruang berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup," imbuh dia.

LBH Padang menegaskan, tanpa langkah konkret dan berpihak pada keselamatan rakyat, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya