Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

LBH Padang: Pencabutan Izin Lingkungan 28 Perusahaan oleh Presiden Prabowo Harus Lewat Keppres, bukan Sekadar Rilis

Yose Hendra
21/1/2026 17:42
LBH Padang: Pencabutan Izin Lingkungan 28 Perusahaan oleh Presiden Prabowo Harus Lewat Keppres, bukan Sekadar Rilis
kayu gelondongan di Danau Singkarak, Sumbar yang terseret banjir bandang(Antara Foto)

LEMBAGA  Bantuan Hukum (LBH) Padang menuntut pemerintah pusat tidak berhenti pada pengumuman lisan terkait pencabutan 28 izin lingkungan di sektor kehutanan dan pertambangan oleh Presiden Prabowo Subianto. LBH menilai, tanpa produk hukum seperti Keputusan Presiden (Keppres), pencabutan izin seluas 1.010.592 hektare tersebut rawan digugat dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Aktivis LBH Padang, Adrizal, menyatakan bahwa transparansi mengenai bentuk regulasi pencabutan tersebut sangat dinantikan oleh publik dan para pejuang lingkungan yang selama ini terdampak.

“Sampai hari ini, kami belum melihat bentuk keputusan hukum apa yang akan digunakan. Harus ada Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri agar pencabutan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas,” kata Adrizal, Rabu (21/1).

Selain masalah legalitas, LBH Padang memberikan peringatan keras agar lahan bekas konsesi tidak kembali dikuasai oleh kelompok kepentingan baru. Adrizal mencurigai adanya potensi pengalihan pengelolaan lahan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau instansi tertentu yang justru tetap menutup ruang hidup masyarakat lokal.

“Jangan sampai pencabutan izin hanya menjadi pergantian pemain. Dari badan privat ke BUMN atau bahkan dikelola instansi tertentu, termasuk aparat keamanan. Itu tetap akan mengancam keselamatan ruang hidup rakyat,” tegas Adrizal.

Lebih lanjut, LBH Padang mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium total terhadap izin industri ekstraktif di wilayah rawan bencana, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dianggap lebih mendesak guna memulihkan kerusakan ekologis dan melindungi hak-hak agraria masyarakat yang selama ini terabaikan.

“Pencabutan 28 izin lingkungan jangan hanya dijadikan lip service negara terhadap keselamatan ruang hidup rakyat. Ini harus menjadi bukti keseriusan negara memperbaiki kerusakan ekologis yang selama ini terjadi,” pungkasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya