Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi surat keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Setelah salinan tersebut diterima, ketiganya akan dibebaskan.
“Setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai akan ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Asep menjelaskan bahwa salinan keputusan Presiden menjadi dasar hukum bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah pelepasan. Tanpa dokumen tersebut, lembaga antirasuah tidak bisa membebaskan para terdakwa.
“Itu dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusan kepada kami,” ucap Asep.
KPK cuma bisa menghormati keputusan Presiden yang telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs. KPK tidak bisa menggugat keputusan yang sudah menjadi hak prerogatif Kepala Negara itu.
“KPK menghormati keputusan rehabilitasi keputusan yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif Presiden kepada tiga terdakwa,” ujar Asep.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (Can)
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
KPK memastikan Keppres rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus korupsi ASDP akan dikirim Presiden Prabowo pada Jumat, 28 November 2025
Menanggapi dinamika politik ini, GREAT Institute menyarankan langkah struktural untuk memulihkan kepercayaan sekaligus menangani dampak jangka panjang.
Prabowo meminta Gibran dapat berkonsultasi dan meminta persetujuan dirinya apabila hendak menetapkan suatu kebijakan baru.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan surat keputusan presiden (keppres) soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan diteken Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved