Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kubu eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini, 25 November 2025. Mereka mendesak KPK membebaskan Ira setelah diberikan rehabilitasi, dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.
Pengacara Ira, Soesilo Wibowo mengatakan pihaknya mau menanyakan soal surat Presiden Prabowo Subianto soal rehabilitasi untuk Ira. Jika sudah diterima, KPK diminta tidak menahan pembebasan kliennya.
“Kalau memang sudah sampai, tentu kan kita akan mengajukan pembebasan terhadap (Ira),” kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Soesilo berharap Ira bisa dibebaskan KPK malam ini. Meski begitu, kubu Ira mengaku belum mengetahui isi surat yang memerintahkan adanya rehabilitasi dari Presiden.
“Saya juga belum tahu suratnya, saya juga belum menerima,” ucap Soesilo.
Soesilo berterima kasih kepada Presiden yang sudah memberikan kebebasan kepada kliennya. Kepala Negara disebut membuat keputusan yang tepat.
“Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan, menggunakan hak prerogatifnya, dan kemudian membebaskan Ibu Ira,” ucap Soesilo.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. (Can/P-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lagi kasus dugaan rasuah pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Ira Puspadewi merespons bahwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara belum sepenuhnya selesai meski ia telah menerima rehabilitasi.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK dan menyampaikan harapan agar tatanan hukum Indonesia semakin melindungi para profesional.
Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved