Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KONSESI tambang oleh perguruan tinggi dianggap dapat memberikan dampak positif pada lingkungan dan masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko. Budi mengatakan bahwa pihaknya menyetujui wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Namun terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan agar pengelolaan tambang yang tersebut dapat memberikan dampak kepada lingkungan dan masyarakat.
“Untuk mencapai eksploitasi tambang yang ramah lingkungan, pengelolaan tambang dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berteknologi ramah lingkungan adalah suatu keharusan,” ungkapnya dalam Diskusi Legislasi bertajuk Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan, Selasa (4/2).
Beberapa hal yang harus dilakukan di antaranya adalah perencanaan yang matang dengan melakukan studi kelayakan yang komprehensif untuk memahami potensi dampak lingkungan dari kegiatan, menyusun AMDAL yang detail dan komprehensif, melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dan masyarakat terdampak, serta menyusun rencana pengelolaan lingkungan yang mencakup upaya pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak lingkungan.
Selanjutnya diperlukan pula teknologi ramah lingkungan dengan memilih teknologi penambangan yang meminimalkan kerusakan lingkungan, seperti peledakan terkontrol, penggunaan alat berat yang efisien, dan sistem drainase yang baik, lalu membangun sistem pengolahan limbah yang efektif untuk mencegah pencemaran air dan tanah, serta melakukan reklamasi lahan bekas tambang secara berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
Diperlukan juga pemantauan kualitas lingkungan secara rutin untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak melebihi baku mutu lingkungan yang ditetapkan, dan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pengelolaan lingkungan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan.
“Perlu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait potensi dampak dan rencana pengelolaan lingkungan dari kegiatan penambangan, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan tambang,” tuturnya.
Terakhir adalah menerapkan peraturan yang tegas terkait perlindungan lingkungan dalam kegiatan penambangan, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan.
“Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut secara konsisten dan berkelanjutan, diharapkan kegiatan eksploitasi tambang dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selanjutnya perguruan tinggi mendapatkan dana abadi dan masyarakat sekitar sejahtera dan negara kuat,” ucap Budi.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Haris mengatakan bahwa wacana ini akan membuat tata kelola pertambangan yang berkualitas. Menurutnya, tambang harus betul-betul dimanfaatkan sebagaimana semangat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2.
"Selama puluhan tahun, mungkin juga sejak kita merdeka, tambang adalah barang mewah dan eksklusif betul pengelolaannya. Kampus dapat mengimplementasikan idealisme mereka dalam konteks pengelolaan pertambangan," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa hal itu dapat memberi kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan peluang keuangan yang lebih baik. Sehingga kesulitan untuk menjangkau pendidikan tinggi karena faktor UKT dapat diatasi.
"Ada kesempatan bagi masyarakat karena kampus memiliki dana yang besar. Kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa," tandasnya. (S-1)
Di tengah-tengah padatnya aktivitas kuliah, nongkrong dekat kampus jadi kegiatan tambahan para mahasiswa.
Pancasila dan khilafah tidak bisa hidup berdampingan di Indonesia. Salah satunya harus dikorbankan.
SOSOK Prof Yudian Wahyudi menjadi salah satu lulusan pesantren yang berhasil di dunia akademik. Dari Pesantren Termas di Pacitan, Jawa Timur.
Adapun pada pilkada 2007 dan 2012, partisipasi pemilih mencapai sekitar 65 persen. Sedangkan pilkada 2017 jumlahnya meningkat lebih dari 70%.
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan radikalisme tidak boleh dibiarkan tumbuh di lingkungan kampus.
"Saya kira tahun ini dimungkinkan perguruan tinggi dibuka. Saya kira dengan cara terbatas, kapasitasnya terbatas, kemudian jamnya terbatas, kemudian mata kuliahnya terbatas," kata Ariza
PAKAR Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menanggapi perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapatkan izin konsesi.
FENOMENA akhir-akhir ini membuat mata publik tertuju kepada Muhammadiyah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved