Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai wacana diizinkannya kampus untuk mengelola tambang harus dikaji ulang.
"Menurut saya harus ditinjau ulang. Pertama, pikiran itu tidak boleh ada karena perguruan tinggi tugas utamanya dharma dan bukan menambang," kata Cecep saat dihubungi, Kamis (23/1).
Jika alasan yang digunakan adalah kampus kurang dana untuk melakukan riset atau penelitian dan diharuskan menambang untuk mendapatkan dana maka akan sangat keliru. Menurutnya hal itu tidak selaras dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Cecep mengusulkan pemerintah bisa memberdayakan perguruan tinggi pada riset-riset tambang pada perguruan tinggi yang fokus pada pertambangan, minerba, dan sebagainya.
"Nanti risetnya bisa pada riset-riset AMDAL, sehingga pertambangan itu tidak merusak lingkungan dan tidak jadi bancakan korupsi. Topik tersebut yang bisa dibahas di tingkat perguruan tinggi bukan diizinkan untuk tambang," ujar dia.
"Hasil tambang itu dikelola oleh profesional kemudian hasilnya diberikan kepada negara, dan negara memberikan ke sektor pendidikan. Jadi, jangan perguruan tingginya suruh nambang seperti narik sendiri, kemudian dipakai sendiri," sambungnya.
Cecep menjelaskan kebutuhan dana riset perguruan tinggi memang tinggi dan pemerintah sudah membantu dengan berbagai cara agar kampus melakukan riset. Kemudian, pemerintah masih banyak cara mendapatkan dana riset untuk kampus seperti mengalokasikan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN tersebut dialokasikan sekian persen untuk riset.
"Jadi dipatok dulu seperti 1%, 5% atau berapa persen. Kemudian, supaya riset itu sifatnya bisa tanggung renteng maka bisa sifatnya kolaboratif. Untuk riset tertentu misalnya didanai oleh pemerintah pusat, dan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah, dengan komunitas, kemudian juga dengan hasil-hasil dana-dana dari CSR perusahaan dan banyak cara lain," jelasnya.
Atau industri butuh riset tertentu, kemudian dilakukan risetnya oleh perguruan tinggi melalui kolaborasi. Jadi ada banyak pintu mendapatkan dana riset.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan agar kampus mendapat izin mengelola tambang seperti sebelumnya yang diberikan kepada ormas keagamaan. Hal itu diperkuat dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). (Z-11)
Pada Februari 2025, jumlah perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri, menurut BPS mencapai 2.937.
UNDIP dan UI bersama seluruh perguruan tinggi di Indonesia menyepakati pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan target Net Zero Emission Indonesia.
Para petani mendapatkan pelatihan pengoperasian dan perawatan traktor capung yang dirancang lebih hemat bahan bakar.
PERGURUAN Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) berupaya merealisasikan program pembangunan kampus terbaik dalam bidang Al-Qur’an sekaligus ilmu pengetahuan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Zayyid Sulthan Rahman menegaskan mahasiswa tidak tinggal diam menghadapi potensi manipulasi demokrasi.
Zakat bukan hanya urusan ibadah, tapi juga instrumen peradaban. Maka, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan sosial.
GURU Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Tjachja Nugraha, menilai Sekolah Rakyat merupakan langkah paling rasional untuk mengatasi kesenjangan pendidikan.
PENDIDIKAN kerap dimaknai sebatas proses belajar-mengajar di ruang kelas. Padahal, mutu pendidikan sesungguhnya dibangun oleh sebuah ekosistem yang lebih luas.
MENTERI Kesehatan memiliki ambisi besar untuk mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat (SR) se-Jawa Timur.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved