Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wacana Kampus Kelola Tambang harus Ditinjau Ulang

M Iqbal Al Machmudi
23/1/2025 11:37
Wacana Kampus Kelola Tambang harus Ditinjau Ulang
Ilustrasi(Antara)

Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai wacana diizinkannya kampus untuk mengelola tambang harus dikaji ulang.

"Menurut saya harus ditinjau ulang. Pertama, pikiran itu tidak boleh ada karena perguruan tinggi tugas utamanya dharma dan bukan menambang," kata Cecep saat dihubungi, Kamis (23/1).

Jika alasan yang digunakan adalah kampus kurang dana untuk melakukan riset atau penelitian dan diharuskan menambang untuk mendapatkan dana maka akan sangat keliru. Menurutnya hal itu tidak selaras dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Cecep mengusulkan pemerintah bisa memberdayakan perguruan tinggi pada riset-riset tambang pada perguruan tinggi yang fokus pada pertambangan, minerba, dan sebagainya.

"Nanti risetnya bisa pada riset-riset AMDAL, sehingga pertambangan itu tidak merusak lingkungan dan tidak jadi bancakan korupsi. Topik tersebut yang bisa dibahas di tingkat perguruan tinggi bukan diizinkan untuk tambang," ujar dia.

"Hasil tambang itu dikelola oleh profesional kemudian hasilnya diberikan kepada negara, dan negara memberikan ke sektor pendidikan. Jadi, jangan perguruan tingginya suruh nambang seperti narik sendiri, kemudian dipakai sendiri," sambungnya.

Cecep menjelaskan kebutuhan dana riset perguruan tinggi memang tinggi dan pemerintah sudah membantu dengan berbagai cara agar kampus melakukan riset. Kemudian, pemerintah masih banyak cara mendapatkan dana riset untuk kampus seperti mengalokasikan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN tersebut dialokasikan sekian persen untuk riset.

"Jadi dipatok dulu seperti 1%, 5% atau berapa persen. Kemudian, supaya riset itu sifatnya bisa tanggung renteng maka bisa sifatnya kolaboratif. Untuk riset tertentu misalnya didanai oleh pemerintah pusat, dan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah, dengan komunitas, kemudian juga dengan hasil-hasil dana-dana dari CSR perusahaan dan banyak cara lain," jelasnya.

Atau industri butuh riset tertentu, kemudian dilakukan risetnya oleh perguruan tinggi melalui kolaborasi. Jadi ada banyak pintu mendapatkan dana riset.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan agar kampus mendapat izin mengelola tambang seperti sebelumnya yang diberikan kepada ormas keagamaan. Hal itu diperkuat dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya