Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perusahaan Tambang Sebaiknya Sisihkan Pendapatan untuk Kampus bukan Kampus Urus Tambang

Despian Nurhidayat
28/1/2025 11:45
Perusahaan Tambang Sebaiknya Sisihkan Pendapatan untuk Kampus bukan Kampus Urus Tambang
Foto udara areal pertambangan batu gamping di Desa Gundu-gundu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2024).(ANTARA)

BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi mendapat izin mengelola tambang seperti sebelumnya yang diberikan kepada ormas keagamaan. Hal itu diperkuat dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Institut Media Digital Emtek (IMDE), Totok Amin Soefijanto menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mengalami kesulitan jika diperbolehkan mengelola tambang. 

Kampus akan kesulitan dalam mengelola tambang. Tidak semua mampu, kalaupu ada prodi tambang, tentunya beda antara tambang sebagai bidang ilmu dan tambang sebagai bidang usaha,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (28/1). 

Lebih lanjut, dibandingkan memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang, pemerintah sebaiknya mewajibkan perusahaan tambang untuk menyisihkan pendapatannya untuk perguruan tinggi atau organisasi keagamaan. 

“Lebih baik kalau pemerintah membuat kebijakan yang mewajibkan perusahaan tambang menyisihkan sebagian pendapatannya yang bukan laba untuk perguruan tinggi dan organisasi keagamaan. Kalau laba, nanti bisa dibesar-besarkan biayanya sehingga labanya mengecil. Jangan perguruan tinggi yang mengelola atau memegang konsesi tambang. Ini akan jadi ajang pemburu rente untuk mendapatkan proyek tambang,” kata Totok. 

Di lain pihak, Rektor Universitas Airlangga, Mohammad Nasih mengapresiasi wacana ini yang memiliki tujuan baik agar dapat meringankan beban perguruan tinggi. 

“Niat, maksud, tujuan dan semangatnya sangat baik dan patut diapresiasi yakni agar PTN dan khususnya PTNBH berkurang ketergantungannya pada UKT, sehingga UKT tidak perlu naik,” ujar Nasih. 

Menurutnya, wacana ini masih dapat didiskusikan lebih jauh lagi khususnya terkait dengan persoalan teknis. “Soal teknis tentu bisa didiskusikan lebih lanjut agar sesuai dengan niat baik tersebut,” tandasnya. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya