Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengecam penangkapan seorang warga bernama Sood yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Penangkapan tersebut dianggap melanggar asas due process of law dan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya melakukan verifikasi mendalam terkait status kepemilikan tanah sebelum melakukan tindakan hukum. Ia mengingatkan polisi agar tidak gegabah menggunakan kewenangannya terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.
"Polisi verifikasi dulu, mana ranah milik perkebunan mana masih milik rakyat. Demikian juga lahan yang masih disengketakan, secara yuridis masih merupakan milik pemilik yang lama," kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta pimpinan Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap personel yang menyalahgunakan wewenang.
"Kapolri harus mengingatkan oknum oknum polisi itu, bahkan juga memberi tindakan disipliner. Jangan sampai tindak yang dilakukan penegak hukum, melanggar KUHAP," pungkasnya.
Dalam Musyawarah Rakyat yang digelar Kamis (15/1), warga Desa Teluk Bayur menyatakan bahwa tanah mereka telah dikuasai perusahaan perkebunan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil. Padahal, warga telah menempuh jalur konstitusional, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Oktober 2025.
Atas kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni pencabutan izin PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) atas aktivitas perkebunan yang dinilai melawan hukum, pembebasan segera Saudara Sood dan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap warga, sanksi hukum tegas bagi oknum polisi yang melanggar KUHAP dan menjadi pelindung kepentingan perusahaan, dan pengembalian hak atas tanah masyarakat yang dirampas secara melawan hukum.
Masyarakat menilai pengabaian mekanisme konstitusional dan perampasan tanah rakyat merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan hak asasi manusia. Mereka mendesak kehadiran negara untuk menjamin keadilan bagi rakyat kecil di Ketapang. (P-3)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved