Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Teluk Bayur Ketapang, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran KUHAP

Cahya Mulyana
15/1/2026 16:43
Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Teluk Bayur Ketapang, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran KUHAP
ilustrasi(MI)

MASYARAKAT Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengecam penangkapan seorang warga bernama Sood yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Penangkapan tersebut dianggap melanggar asas due process of law dan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya melakukan verifikasi mendalam terkait status kepemilikan tanah sebelum melakukan tindakan hukum. Ia mengingatkan polisi agar tidak gegabah menggunakan kewenangannya terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.

"Polisi verifikasi dulu, mana ranah milik perkebunan mana masih milik rakyat. Demikian juga lahan yang masih disengketakan, secara yuridis masih merupakan milik pemilik yang lama," kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta pimpinan Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap personel yang menyalahgunakan wewenang.

"Kapolri harus mengingatkan oknum oknum polisi itu, bahkan juga memberi tindakan disipliner. Jangan sampai tindak yang dilakukan penegak hukum, melanggar KUHAP," pungkasnya.

Dalam Musyawarah Rakyat yang digelar Kamis (15/1), warga Desa Teluk Bayur menyatakan bahwa tanah mereka telah dikuasai perusahaan perkebunan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil. Padahal, warga telah menempuh jalur konstitusional, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Oktober 2025.

Atas kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni pencabutan izin PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) atas aktivitas perkebunan yang dinilai melawan hukum, pembebasan segera Saudara Sood dan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap warga, sanksi hukum tegas bagi oknum polisi yang melanggar KUHAP dan menjadi pelindung kepentingan perusahaan, dan pengembalian hak atas tanah masyarakat yang dirampas secara melawan hukum.

Masyarakat menilai pengabaian mekanisme konstitusional dan perampasan tanah rakyat merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan hak asasi manusia. Mereka mendesak kehadiran negara untuk menjamin keadilan bagi rakyat kecil di Ketapang. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik