Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengecam penangkapan seorang warga bernama Sood yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Penangkapan tersebut dianggap melanggar asas due process of law dan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya melakukan verifikasi mendalam terkait status kepemilikan tanah sebelum melakukan tindakan hukum. Ia mengingatkan polisi agar tidak gegabah menggunakan kewenangannya terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.
"Polisi verifikasi dulu, mana ranah milik perkebunan mana masih milik rakyat. Demikian juga lahan yang masih disengketakan, secara yuridis masih merupakan milik pemilik yang lama," kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta pimpinan Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap personel yang menyalahgunakan wewenang.
"Kapolri harus mengingatkan oknum oknum polisi itu, bahkan juga memberi tindakan disipliner. Jangan sampai tindak yang dilakukan penegak hukum, melanggar KUHAP," pungkasnya.
Dalam Musyawarah Rakyat yang digelar Kamis (15/1), warga Desa Teluk Bayur menyatakan bahwa tanah mereka telah dikuasai perusahaan perkebunan selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil. Padahal, warga telah menempuh jalur konstitusional, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Oktober 2025.
Atas kondisi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni pencabutan izin PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) atas aktivitas perkebunan yang dinilai melawan hukum, pembebasan segera Saudara Sood dan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap warga, sanksi hukum tegas bagi oknum polisi yang melanggar KUHAP dan menjadi pelindung kepentingan perusahaan, dan pengembalian hak atas tanah masyarakat yang dirampas secara melawan hukum.
Masyarakat menilai pengabaian mekanisme konstitusional dan perampasan tanah rakyat merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan hak asasi manusia. Mereka mendesak kehadiran negara untuk menjamin keadilan bagi rakyat kecil di Ketapang. (P-3)
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved