Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin D Tumbeleka, menyoroti masih adanya kesalahan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di sejumlah daerah. Ia mengingatkan kepolisian dan kejaksaan agar tidak sekadar mengejar kepastian hukum atau asal menetapkan status tersangka, melainkan wajib menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Martin menyoroti fenomena hukum yang menimpa tenaga pendidik, seperti kasus guru di Jambi yang dipolisikan karena mendisiplinkan siswa, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman, DIY. Menurutnya, rentetan kasus tersebut merupakan refleksi belum optimalnya pemahaman aparat terhadap aturan hukum terbaru.
“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. KUHP baru bukan sekadar kepastian hukum, tapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan. Jangan hanya fokus mempidanakan orang,” ujar Martin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Reformasi Hukum Pidana
Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi. Terlebih, Indonesia saat ini tengah dalam masa transisi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami berpesan pentingnya menjaga kekompakan dan saling support. Ini sangat penting untuk memastikan reformasi hukum pidana nasional diimplementasikan secara konsisten dan profesional di daerah,” tambahnya.
Restorative Justice
Lebih lanjut, Martin mendesak para penegak hukum untuk lebih mengedepankan semangat keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara. Ia menegaskan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan langkah utama yang diambil sejak awal.
“Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” pungkas Martin. (Faj/P-2)
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved