Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin D Tumbeleka, menyoroti masih adanya kesalahan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di sejumlah daerah. Ia mengingatkan kepolisian dan kejaksaan agar tidak sekadar mengejar kepastian hukum atau asal menetapkan status tersangka, melainkan wajib menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Martin menyoroti fenomena hukum yang menimpa tenaga pendidik, seperti kasus guru di Jambi yang dipolisikan karena mendisiplinkan siswa, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman, DIY. Menurutnya, rentetan kasus tersebut merupakan refleksi belum optimalnya pemahaman aparat terhadap aturan hukum terbaru.
“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. KUHP baru bukan sekadar kepastian hukum, tapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan. Jangan hanya fokus mempidanakan orang,” ujar Martin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Reformasi Hukum Pidana
Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi. Terlebih, Indonesia saat ini tengah dalam masa transisi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami berpesan pentingnya menjaga kekompakan dan saling support. Ini sangat penting untuk memastikan reformasi hukum pidana nasional diimplementasikan secara konsisten dan profesional di daerah,” tambahnya.
Restorative Justice
Lebih lanjut, Martin mendesak para penegak hukum untuk lebih mengedepankan semangat keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara. Ia menegaskan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan langkah utama yang diambil sejak awal.
“Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” pungkas Martin. (Faj/P-2)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
IPK Indonesia 2025 turun ke skor 34. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai perbaikan penegakan hukum jadi kunci pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved