Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kritik Penerapan Hukum, Komisi III DPR: Jangan Asal Tetapkan Tersangka!

Rahmatul Fajri
30/1/2026 15:15
Kritik Penerapan Hukum, Komisi III DPR: Jangan Asal Tetapkan Tersangka!
Ilustrasi .(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin D Tumbeleka, menyoroti masih adanya kesalahan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di sejumlah daerah. Ia mengingatkan kepolisian dan kejaksaan agar tidak sekadar mengejar kepastian hukum atau asal menetapkan status tersangka, melainkan wajib menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Martin menyoroti fenomena hukum yang menimpa tenaga pendidik, seperti kasus guru di Jambi yang dipolisikan karena mendisiplinkan siswa, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman, DIY. Menurutnya, rentetan kasus tersebut merupakan refleksi belum optimalnya pemahaman aparat terhadap aturan hukum terbaru.

“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. KUHP baru bukan sekadar kepastian hukum, tapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan. Jangan hanya fokus mempidanakan orang,” ujar Martin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).

Reformasi Hukum Pidana
Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi. Terlebih, Indonesia saat ini tengah dalam masa transisi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kami berpesan pentingnya menjaga kekompakan dan saling support. Ini sangat penting untuk memastikan reformasi hukum pidana nasional diimplementasikan secara konsisten dan profesional di daerah,” tambahnya.

Restorative Justice
Lebih lanjut, Martin mendesak para penegak hukum untuk lebih mengedepankan semangat keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara. Ia menegaskan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan langkah utama yang diambil sejak awal.

“Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” pungkas Martin. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya