Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin D Tumbeleka, menyoroti masih adanya kesalahan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) di sejumlah daerah. Ia mengingatkan kepolisian dan kejaksaan agar tidak sekadar mengejar kepastian hukum atau asal menetapkan status tersangka, melainkan wajib menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Martin menyoroti fenomena hukum yang menimpa tenaga pendidik, seperti kasus guru di Jambi yang dipolisikan karena mendisiplinkan siswa, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman, DIY. Menurutnya, rentetan kasus tersebut merupakan refleksi belum optimalnya pemahaman aparat terhadap aturan hukum terbaru.
“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. KUHP baru bukan sekadar kepastian hukum, tapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan. Jangan hanya fokus mempidanakan orang,” ujar Martin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Reformasi Hukum Pidana
Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi. Terlebih, Indonesia saat ini tengah dalam masa transisi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami berpesan pentingnya menjaga kekompakan dan saling support. Ini sangat penting untuk memastikan reformasi hukum pidana nasional diimplementasikan secara konsisten dan profesional di daerah,” tambahnya.
Restorative Justice
Lebih lanjut, Martin mendesak para penegak hukum untuk lebih mengedepankan semangat keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani perkara. Ia menegaskan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan langkah utama yang diambil sejak awal.
“Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” pungkas Martin. (Faj/P-2)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved