Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan harus ada perhatian serius pada kasus penyalahgunaan narkoba yang angkanya tinggi di Indonesia. Adde berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotika.
Adde mengatakan pengguna narkotika sebaiknya tidak dipenjara. Mereka seharusnya mendapatkan pendampingan hingga bisa terbebas dari ketergantungan narkoba.
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Baca juga : Komisi III: Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice
“Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” jelas Adde.
Oleh karena, menurutnya, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar. Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.
“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Diketahui, bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021, terlihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai pengedar.
(Z-9)
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Lingkungan keluarga adalah tempat paling utama belajar apa saja termasuk persepsi dan sikap terhadap obat obatan atau narkoba.
Penangkapan Onadio Leonardo atau Onad oleh Polres Metro Jakarta Barat mengejutkan publik. Simak 7 fakta lengkap, kronologi, hingga reaksi publik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 14,1 juta jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka itu muncul dari penindakan 589 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat 4,73 ton.
Dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan mendukung semangat #HidupLebihBaik, pengelola properti Inner City Management (ICM) bekerja sama dengan BNN.
Empat orang pegawai berstatus ASN, lima orang pegawai tenaga kerja kontrak (TKK), dan satu orang pegawai alih daya atau outsourcing.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved