Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan harus ada perhatian serius pada kasus penyalahgunaan narkoba yang angkanya tinggi di Indonesia. Adde berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotika.
Adde mengatakan pengguna narkotika sebaiknya tidak dipenjara. Mereka seharusnya mendapatkan pendampingan hingga bisa terbebas dari ketergantungan narkoba.
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Baca juga : Komisi III: Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice
“Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” jelas Adde.
Oleh karena, menurutnya, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar. Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.
“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Diketahui, bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021, terlihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai pengedar.
(Z-9)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
Perguruan tinggi dalam hal ini dapat berperan untuk mengedukasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Petugas meringkus 22 pelaku penyalahgunaan narkoba, yang terbagi dalam 16 kasus
AKTOR Ammar Zoni masih mendekam di penjara. Mantan suami aktris Irish Bella ini divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
Judi online semakin menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, masalah ini terkait erat dengan adiksi yang semakin meluas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved